Daftar Pemilih Tetap Kota Kupang di Pilkada 2024 Berjumlah 275.085

Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manu / fotoG Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang meetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 275.085 orang.

DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kupang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Kamis 19 September 2024, di Hotel Harper Kupang.

Baca juga:  Dijadwalkan ke Kupang, Cristiano Ronaldo Akan Hadir di Kantor Gubernur NTT

“Kita tetapkan DPT Kota Kupang untuk 552 TPS sebanyak 275.085 orang terdiri dari laki-laki 124.400 pemilih dan perempuan 140.685 orang pemilih,” ujar ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe diakhir rapat pleno.

Baca juga:  Pimpin Apel Kesadaran KORPRI, Sekda Kota Kupang Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Jumlah pemilih tersebut tersebut di 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 kelurahan dan 6 kecamatan di Kota Kupang.

TPS ini terdiri dari pemilih TPS reguler dan lokasi khusus (Loksus). Untuk TPS reguler tersebar pada 550 TPS sebanyak 274.438 orang pemilih terdiri dari laki-laki 133.812 pemilih dan 140.626 pemilih perempuan.

Baca juga:  Pemkot Kupang Kerjakan Jalan Taebenu Tahun Ini, Habiskan Anggaran Rp13,5 Miliar

Lokasi khusus di Rutan, Lapas Perempuan, Lapas Anak dan Lapas dewasa pada 2 TPS dengan jumlah pemilih 647 orang terdiri dari 588 orang laki-laki dan 59 orang perempuan.(*)