PUPR Kota Kupang Rampungkan Pengadaan Lampu Jalan, Habiskan Anggaran Rp. 2,4 Miliar

Petugas saat memasang tiang lampu di salah satu sudut Kota Kupang / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, telah merampungkan pekerjaan pengerjaan pengadaan lampu jalan beserta tiang lampu jalan yang dianggarkan pada anggaran murni tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lampu dan tiang lampu jalan, Yohanes Puu, menjelaskan, pengadaan tiang lampu tahun 2024 sebanyak 200 tiang, yang terdiri dari tiang 7 meter sebanyak 52 tiang, dan tiang 5 meter sebanyak 148 tiang, totalnya 200 tiang lampu.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Utamakan Aspirasi Warga di APBD 2026

“Tiang lampu jalan setinggi 7 meter dan 5 meter ini tersebar di semua jalan-jalan lingkungan di Kota Kupang, yang dipasang sesuai dengan usulan masyarakat yang masuk, baik melalui RT, RW, kelurahan, maupun melalui UPTD Lampu Jalan Dinas PUPR Kota Kupang,” jelasnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Yohanes Puu menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan lampu pada anggaran murni tahun 2024 sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengadaan 361 lampu, dan anggaran untuk pengadaan tiang lampu sebanyak Rp 1,2 miliar juga untuk 200 tiang lampu.

Baca juga:  Kota Kupang Raih Penghargaan “Cita Daerah Damai dan Inklusif”

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penambahan jumlah lampu jalan di Kota Kupang, berdampak pada pembiayaan untuk operasional, karena saat ini Pemkot Kupang menggunakan sistem meteran.

“Kalau sekarang, dibayarkan hampir Rp 1 miliar untuk satu bulan, kalau satu tahun Pemkot Kupang membayar sebesar Rp 11 miliar, tetapi teknisnya di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang,” ungkapnya.

Baca juga:  Pendidikan Merata, SDM Unggul, Kota Kupang Maju

Dirinya meminta masyarakat untuk menjaga fasilitas yang telah disediakan pemerintah, termasuk lampu jalan, karena fasilitas tersebut diberikan pemerintah, untuk menunjang aktivitas masyarakat, terutama di jalan-jalan lingkungan.

“Masyarakat pun harus ikut menjaga fasilitas yang diberikan pemerintah, karena usulan itu datang dari masyarakat, dan pemerintah menjawab permintaan tersebut, sehingga harus dijaga bersama,” ungkapnya.(*)