HIPMI dan Ombudsman NTT Bahas Persoalan Bio Furniture di Kota Kupang

HIPMI Kota Kupang saat berdiskusi dengan Tim Ombudsman NTT, Kamis, 5 Desember 2024 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang mendatangi Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 5 Desember 2024.

Kehadiran HIPMI Kota Kupang yang diwakili Ketua Yusak Benu diterima oleh Tim Ombudsman NTT.

Dalam pertemuannya, Ombudsman dan HIPMI Kota Kupang membahas penyelesaian pengaduan pengusaha di bawah HIPMI terkait rencana penertiban bangunan semi permanen Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo yang melanggar melanggar Perda Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

Kepada Ketua HIPMI, tim Ombudsman NTT menyampaikan poin-poin terkait kesepakatan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Kupang dalam rangka penyelesaian laporan tersebut.

Sebagai informasi bahwa terhadap permasalahan tersebut, Dinas PUPR Kota Kupang telah menerbitkan surat peringatan yang ditujukan kepada Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture yang menerangkan bahwa bangunan semi permanen yang dibangun oleh Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dengan bentuk pelanggaran antara lain: tidak memiliki IMB/PBG, tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan dan tidak melakukan klarifikasi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan ke Dinas PUPR Kota Kupang.

Atas hal itu, Dinas PUPR Kota Kupang menerbitkan surat Teguran I dan II yang ditujukan ke Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture dan meminta agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut namun para pemilik bangunan tidak membongkar bangunan dimaksud.

Lurah TDM juga telah melakukan upaya mediasi dengan sejumlah kesepakatan namun belum ada tindak lanjut bersama.

“Kepada HIPMI kami menyampaikan duduk soal permasalahan ini, bahwa Satpol PP belum melakukan tugas penegakan perda melalui kewenangan penertiban, penindakan, penyelidikan, dan tindakan administratif karena Wali Kota Kupang belum menerbitkan perintah kepada Satpol PP Kota Kupang guna melaksanakan penyegelan dan/atau pembongkaran sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perintah Pembongkaran Nomor: 447/PUPR.600/I/C/KK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembongkaran Bangunan Gedung,” kata Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton terpisah.

Tim Ombudsman berharap HIPMI Kota Kupang dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara para pengusaha sehingga dapat dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik gedung tanpa harus dilakukan upaya paksa dari Pemerintah Kota Kupang melalui polisi pamong praja.

“Terima kasih kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang atas kunjungan ini,” ujar Darius.(*)