EXPONTT.COM, KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan hasil penilaian dan penyerahan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024 di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada tujuh unit pelayanan publik yang menjadi objek penilaian yaitu Puskesmas Oesapa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Puskesmas Bakunase, Dinas Sosial Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyampaikan, bahwa diperlukan adanya perubahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi atas capaian-capaian yang telah diraih, namun kita tidak boleh berhenti disini, terus memperkuat semua lapisan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap ditingkatkan, ” jelasnya.
Dia juga bersyukur karana Ombudsman juga setia memberikan penilaian, sehingga pembenahan itu terus dilakukan, sesuai dengan hasil penilaian. Namun selain dari Ombudsman, masyarakat juga memberikan penilaian kepada pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dia juga meminta agar semua organisasi perangkat daerah, memperkuat koordinasi internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, dan tidak terputus-putus.
“Diharapkan ke depannya, bukan hanya tujuh OPD yang dinilai, bila perlu penilaian ini bisa dilakukan sampai ke tingkat kelurahan, kecamatan bahkan RT dan RW, karena pelayanan publik di mulai dari tingkat RT,” jelasnya.
Penilaian dari Ombudsman RI tidak hanya didasarkan pada ketersediaan standar pelayanan, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, sarana-prasarana yang ada, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penyelenggaraan penghargaan ini bertujuan untuk mendorong unit pelayanan publik di Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pemenuhan standar, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan penghargaan ini, diharapkan Kota Kupang dapat terus berbenah dan menjaga komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel bagi masyarakat.(*)