“Karena saya tinggal di Jakarta, saya percayakan sekolah itu untuk dikelola oleh mereka, tapi mereka (Merry dan Jesica), menolak saya untuk kembali ke sekolah itu. Bahkan saya dilaporkan ke Polisi,” ujar Jefri.
Menurut dia, sebagai Ketua Yayasan, Merry Salouw dinilai tidak berkompeten mengelola keuangan sekolah yang seharusnya, seluruh keuangan sekolah masuk ke rekening bank milik yayasan untuk dikelola semestinya, namun selama ini pengelolaannya uang sekolah di setor ke rekening bank sekolah dan juga memberhentikan para guru yang sudah lama melayani di sekolah tersebut tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga diduga ada sesuatu disitu.
Sementara, soal saling klaim yang dikemukakan oleh Jonathan Frans, Jefri Anthony mengatakan, sebetulnya, Jonathan Frans adalah suami dari kakak perempuan Jefri Anthony dan dulunya pada awal, ikut sebagai guru di sekolah tersebut, namun setiap jadwal mengajar Jonathan datang dalam kondisi mabuk miras.
“Dia suami dari kakak saya dan ikut sebagai guru disekolah itu, tapi bagaimana saya bisa menerima orang kembali untuk menjadi guru kalau datang sekolah dengan mabuk, Saya ini pembina yayasan dan salah satu pendiri sekolah ini, Pak Jonathan bukan salah satu pendiri, tidak ada dalam SK namanya,” jelas Jefri Anthony.
Kuasa Hukum Jefri Anthony, Ebsan Kafelkai, menegaskan, awal kisruh SMK Pelayaran Kupang, karena pemberhentian atau pengantian Ketua Yayasan, Merry Salouw dan Kepala Sekolah, Jesica Sodakain yang sudah disampaikan secara resmi, namun pemberhentian tersebut disampaikan sebagai suatu keberatan dan masa jabatan tidak sesuai dengan UU Yayasan dan AD/RT Yayasan.
“Kalau dia sudah tidak jadi pengurus yayasan dia mau apa, masa jabatannya sudah selesai, kalau SK sudah berakhir, orang bodoh juga tahu tidak ada kaitan lagi dengan sekolah, harusnya dia tahu diri dan keluar saja, tanpa bawa anak-anak dan barang milik yayasan,” tegas Ebsan.
Ebsan Kafelkai menegaskan, seluruh klaim siap dilayani dalam ranah pengadilan agar semua persoalan menjadi terang benderang. “Kami Yayasan Yaspeltra Marindo menunggu mereka di Pengadilan, silahkan saja kalau mau buktikan apa-apa,” tutupnya.♦gor