Polemik Berkepanjangan, Pendiri SMK Pelayaran Lasiana Mengaku Geram Dengan Tingkah Laku Pembina Yayasan

Pendiri SMK Pelayaran Lasiana Kupang, Jonathan Frans / foto: Gorby Rumung

“Karena saya tinggal di Jakarta, saya percayakan sekolah itu untuk dikelola oleh mereka, tapi mereka (Merry dan Jesica), menolak saya untuk kembali ke sekolah itu. Bahkan saya dilaporkan ke Polisi,” ujar Jefri.

Menurut dia, sebagai Ketua Yayasan, Merry Salouw dinilai tidak berkompeten mengelola keuangan sekolah yang seharusnya, seluruh keuangan sekolah masuk ke rekening bank milik yayasan untuk dikelola semestinya, namun selama ini pengelolaannya uang sekolah di setor ke  rekening bank sekolah dan juga memberhentikan para guru yang sudah lama melayani di sekolah tersebut tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga diduga ada sesuatu disitu.

Baca juga:  UNISAP Kupang akan Punya Program Magang di Jepang, Hasil Kolaborasi Forum Pemuda NTT dan Duta Mandiri Indonesia

Sementara, soal saling klaim yang dikemukakan oleh Jonathan Frans, Jefri Anthony mengatakan, sebetulnya, Jonathan Frans adalah suami dari kakak perempuan Jefri Anthony dan dulunya pada awal, ikut sebagai guru di sekolah tersebut, namun setiap jadwal mengajar Jonathan datang dalam kondisi mabuk miras.

Pembina Yaspeltra Jefri Anthony (kanan) dan kuasa hukumnya, Ebsan Kafelkai / foto: Gorby Rumung

“Dia suami dari kakak saya dan ikut sebagai guru disekolah itu, tapi bagaimana saya bisa menerima orang kembali untuk menjadi guru kalau datang sekolah dengan mabuk, Saya ini pembina yayasan dan salah satu pendiri sekolah ini, Pak Jonathan bukan salah satu pendiri, tidak ada dalam SK namanya,” jelas Jefri Anthony.

Baca juga:  Aksi Sosial, Keluarga Alumni Jogja NTT Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte

Kuasa Hukum Jefri Anthony, Ebsan Kafelkai, menegaskan, awal kisruh SMK Pelayaran Kupang, karena pemberhentian atau pengantian Ketua Yayasan, Merry Salouw dan Kepala Sekolah, Jesica Sodakain yang sudah disampaikan secara resmi, namun pemberhentian tersebut disampaikan sebagai suatu keberatan dan masa jabatan tidak sesuai dengan UU Yayasan dan AD/RT Yayasan.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

“Kalau dia sudah tidak jadi pengurus yayasan dia mau apa, masa jabatannya sudah selesai, kalau SK sudah berakhir, orang bodoh juga tahu tidak ada kaitan lagi dengan sekolah, harusnya dia tahu diri dan keluar saja, tanpa bawa anak-anak dan barang milik yayasan,” tegas Ebsan.

Ebsan Kafelkai menegaskan, seluruh klaim siap dilayani dalam ranah pengadilan agar semua persoalan menjadi terang benderang. “Kami Yayasan Yaspeltra Marindo menunggu mereka di Pengadilan, silahkan saja kalau mau buktikan apa-apa,” tutupnya.♦gor