Kasus Pencabulan Kung Opa, Tersangka Bertambah Tiga Orang

Kung pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan aparat Direskrimum Polda NTT / foto: ist
Kung (34), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan aparat Direskrimum Polda NTT / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru di Kota Kupang, PFKS alias Kung Opa (34).

“Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain,” kata Patar Silalahi, Senin, 6 Januari 2024.

Ketiga tersangka yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung. Selain itu, korban saat ini juga bertambah menjadi dua korban.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Kasus yang diduga masih terdapat korban lainnya ini menjadi perhatian besar Polda NTT dengan dibukanya  Helpdesk atau layanan yang berfungsi sebagai pusat untuk menjawab pertanyaan dan keluhan dari pengguna atau pelanggan suatu perusahaan.

Dengan Helpdesk ini, korban dikasus serupa bisa datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi. “Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka,” ujar mantan Kapolres Alor ini.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Ditambahkannya, ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT. Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.

Bahkan, kata dia, Polda NTT juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini. “Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan,” tandasnya.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Kombes Pol. Patar Silalahi curiga masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang untuk melaporkan.

Polisi segera memproses setiap laporan dari korban.
“Korban dan tersangka akan bertambah dan akan kita segera amankan,” tegas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.