Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Ketua MUI Kota Kupang Haji Muhammad MS melakukan penyembelihan sapi sebagai tanda surat edaran larangan konsumsi daging sapi dari RPH Bimoku dicabut, Minggu, 19 Januari 2025 dini hari / foto: Gorby Rumung
Ketua MUI Kota Kupang Haji Muhammad MS melakukan penyembelihan sapi sebagai tanda surat edaran larangan konsumsi daging sapi dari RPH Bimoku dicabut, Minggu, 19 Januari 2025 dini hari / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang memastikan daging sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku layak konsumsi dan halal.

Ketua MUI Kota Kupang, Haji Muhammad MS, menyatakan pihaknya mencabut surat edaran tentang larangan untuk mengkonsumi daging sapi dari RPH Bimoku, Minggu 19 Januari 2025 dini hari.

Pencabutan tersebut ditandai dengan pemotongan sapi di RPH Bimoku yang dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dan sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu mendapati salah satu hewan dalam keadaan mati sebelum dipotong berada di RPH Bimoku. MUI Kota Kupang bahkan sampai menerbitkan surat edaran tentang larangan mengkonsumsi daging sapi dari RPH Bimoku, karena dipertanyakan kehalalannya.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Linus Lusi menyebut Pemkot Kupang berkomitmen memberikan pelayanan bagi para pengguna RPH dan memastikan masyarakat Kota Kupang mengkonsumsi daging sapi yang berkualitas dan halal.

Dengan pencabutan surat edaran tersebut, Linus Lusi mengatakan, Pemkot Kupang memastikan kejadian serupa tidak akan terulang dan akan menambahkan jumlah juru sembelih halal (Juleha) di RPH Bimoku sebanyak dua orang, sehingga jumlah juru sembelih halal di RPH tersebut menjadi empat orang.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Dirinya mengapresiasi Ketua MUI Kota Kupang yang telah menjalankan tugas yang mulia dengan tegas demi masyarakat Kota Kupang.

Dikesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Kupang, menyatakan dengan komitmen besar Penjabat Wali Kota Kupang terhadap RPH Bimoku ini, secara resmi MUI mencabut surat edaran dan menyatakan daging ynag berasal dari RPH Bimoku layak konsumsi dan halal.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

“Dengan pemotongan hewan ini, malam ini kami nyatakan surat edaran larangan sudah tidak berlaku lagi, karena surat kehalalan RPH Bimoku sudah dapat dipastikan halal 100 persen,” tegasnya.

H. Muhamad mengatakan, proses terkait kehalalan ini bisa berjalan dengan cepat karena peran serta seluruh pihak terutama Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dan Wali Kota Kupang Terpilih, dr. Christian Widodo.

“Semua ambil bagian, sehingga proses kembali menjadi halal bisa terlaksana secara cepat, termasuk para Anggota DPRD Kota Kupang,” pungkasnya. ♦gor