Pemkot Kupang Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Wisata Kuliner Kelapa Lima

RPD Komisi I DPRD Kota Kupang, Senin, 20 Januari 2025, Keluarga Fanggi dan Doa minta Pemkot Kupang segera mengganti rugi tanah di depan Hotel Aston yang telah dibangun wisata kuliner / foto: Gorby Rumung
RPD Komisi I DPRD Kota Kupang, Senin, 20 Januari 2025, Keluarga Fanggi dan Doa minta Pemkot Kupang segera mengganti rugi tanah di depan Hotel Aston yang telah dibangun wisata kuliner / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang belum memberikan ganti rugi kepada Keluarga Fanggi dan Keluarga Doa terkait tanah Kelurahan Kelapa Lima tepatnya di depan Hotel Aston Kupang yang telah dibangun wisata kuliner oleh Presiden Jokowi.

Terdapat kesepakatan antara Pemkot Kupang dan keluarga Fanggi dan Doa yang merupakan pemilik awal tanah seluas kurang lebih kurang lebih 2.293 meter persegi tersebut dibuat pada April 2021 lalu, namun hingga tempat wisata kuliner dibangun dan diresmikan Presiden Jokowi ganti rugi tak kunjung dilakukan.

Terkait hal tersebut, perwakilan Keluarga Fanggi dan Doa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan meminta fasilitasi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kupang, di Komisi I DPRD Kota Kupang, Senin, 20 Januari 2025.

Baca juga:  Fraksi PKB Minta Pemkot Kupang Persiapkan Langkah Strategis Hadapi Efisiensi Anggaran

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno beralasan tidak terlaksananya ganti rugi karena tanah tersebut dikarenakan belum adanya sertifikat, sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan oleh apraisal terkait besaran nilai ganti rugi.

Pernyataan itu dibantah tegas oleh Yehuda Doa, pasalnya dalam kesepakatan, Pemkot Kupang melarang Keluarga Lazarus Fanggi dan Yahuda Doa untuk melakukan pengurusan sertifikat atas tanah tersebut dan menjadi tanggung jawab Pemkot.

Baca juga:  Fraksi PKB Minta Pemkot Kupang Persiapkan Langkah Strategis Hadapi Efisiensi Anggaran

Yehuda bahkan menyebut Pemkot Kupang telah merampas tanah hak milik rakyat. “Pemerintah secara sewenang-wenang merampas hak kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, meminta agar Pemkot Kupang untuk segera memberikan apa yang menjadi hak keluarga Fanggi dan Doa sesegara mungkin. “Menurut saya segera ganti rugi, pemkot punya uang,” pinta Moses.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Esy Bire menegaskan, Pemkot Kupang tak bisa mengabaikan lagi persoalan ini lagi karena kedua keluarga telah memberikan tanah mereka untuk pembangunan.

Baca juga:  Fraksi PKB Minta Pemkot Kupang Persiapkan Langkah Strategis Hadapi Efisiensi Anggaran

“Permintaan keluarga harus didengarkan, tidak bisa lagi abaikan, sudah terlalu lama ini,” tegasnya.

Menanggapi itu, Pauto Neno mengaku akan segera melaporkan hal ini kepada Asisten I dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang terkait ganti rugi kepada Keluarga Fanggi dan Doa.

“Kami laporkan ke Asisten I dan Sekretaris Daerah untuk mengkomunikasikan hal ini untuk kepastian waktu dan seperti apa ganti rugi yang akan diberikan,” ujarnya. ♦gor