EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang mahasiswa di Kota Kupang berinisial RL (21) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang kolekte di Gereja.
RL yang merupakan warga Perumahan Lopo Indah Permai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, ditangkap anggota Reskrim Polsek Maulafa, Kamis, 23 Januari 2025.
Pencurian itu dilakukan RL di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan Michat Kali.
RL diketahui mencuri satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai sebesar Rp 5.365.000.
Tiga Kali Beraksi
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung menyebut dari hasil pemeriksaa, pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja.
“Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp 10.000.000,” ungkap Kapolresta pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi awalnya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang diduga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja.
Polisi pun langsung mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang ditempati B di Kecamatan Maulafa.
B dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, B mengakui kamera tersebut dibeli dari pelaku RL dengan harga Rp 2.300.000.
Uang pembelian kamera tersebut ditransfer B melalui ATM ke rekening milik RL.
RL kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.
Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder.
RL juga mengakui bahwa ia juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.3.215.000 dari tangan pelaku.
Pelaku mencuri kamera recorder pada 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01.30 WITA.
Kemudian, pada 23 Januari 2025, pelaku mencuri satu buah kotak kolekte berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut.
Dalam kotak tersebut ada uang sejumlah Rp 3.500.000.
Pelaku RL juga mengakui kalau pada awal bulan November 2023, ia juga sempat mencuri uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut.
Kapolresta mengakui kalau pelaku mencuri seorang diri. Ia menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi michat.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp.2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000.(*)