Pemerintahan Christian-Serena Dijamin Bebas Balas Dendam

dr. Christina Widodo dan Serena Francis/ foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Politikus Partai Gerindra, Richard Odja memastikan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis bebas dari balas dendam dan balas budi.

Hal tersebut disampaikan Richard Odja menampik kabar yang menyebut adanya pergerakan untuk melobi-lobi jabatan eselon II. Dirinya menegaskan, partai pemenang Pilkada Kota Kupang Gerindra dan PSI tidak pernah melegalkan hal tersebut.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih pastinya memiliki pertimbangan dan strategi sendiri, untuk menempatkan orang-orang yang mampu bekerja dengan baik, untuk mensukseskan program dan kegiatan mereka, yang pro rakyat, demi kesejahteraan rakyat,” ungkap Richard Odja, Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Kupang ini menyadari banyaknya jabatan kosong di lingkup Pemkot Kupang, untuk itu, setelah dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dan sudah ada juga sinyal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa langsung dilakukan pengisian-pengisian jabatan yang kosong di pemerintahan.

“Jadi tidak perlu harus menunggu dalam kurun waktu tertentu. Tidak harus menunggu tiga atau enam bulan lagi. Karena saat ini, banyak jabatan kosong di lingkup Pemkot Kupang, sehingga harus segera diproses untuk mendukung program kerja 100 hari kepala daerah,” ungkapnya.

Wali Kota Kupang terpilih sendiri sudah sering kali menekankan bahwa tidak ada lagi sistem balas budi dan balas dendam. Yang berkualitas akan dipakai, yang mampu akan dipakai, semua akan dirangkul, untuk membangun Kota Kupang secara bersama-sama. “Kita semua ingin agar pemerintahan ini berjalan dengan baik dan DPRD akan mendukung penuh,” katanya.

Richard Odja kembali menegaskan bahwa jika ada oknum yang menjanjikan jabatan tertentu dengan biaya tertentu, diminta agar jangan ada yang percaya. Apa lagi atas nama Partai Gerindra dan PSI.

“Jangan pernah percaya dengan cara-cara seperti ini, hal ini sangat ditolak oleh PSI dan Gerindra. Semua kewenangan ada pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, untuk menentukan arah birokrasi ini ke depannya, dengan aturan yang berlaku, ” jelasnya.♦gor