Dinilai Mengganggu, DPRD Kota Kupang Minta Tempat Karaoke di Alak Harus Lengkapi Peredam Suara

Anggota DPRD Kota Kupang, Yafet Horo / foto: Gorby Rumung
Anggota DPRD Kota Kupang, Yafet Horo / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yafet Horo, meminta Pemerintah Kota Kupang mewajibkan seluruh tempat karaoke lokasi Wisata Karaoke Alak dilengkapi peredam suara.

Yafet Horo mengaku saat reses beberapa waktu lalu di Kelurahan Alak, dirinya mendapati keluhan warga yang mengaku terganggu aktivitasnya karena kebisingan di tempat karaoke hingga tengah malam.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, warga tak memprotes adanya tempat hiburan seperti karaoke di wilayah pukiman tersebut, namun yang menjadi gangguan adalah tidak dilengkapinya peredam hingga suara bising musik di tempat karaoke keluar hingga ke pemukiman warga.

“Di situ ada puluhan karaoke dan bar yang berjejer, kalau semua bunyi warga pasti terganggu. Bukan melarang usaha, tapi harus menyikapi aturan yang ada,” ujat Yafet Horo, Senin, 10 Februari 2025.

Dirinya berharap pemerintah sebagai pemberi izin kepada tempat-tempat karaoke tersebut harus bisa memastikan bahwa tempat hiburan tersebut tidak mengganggu aktivitas warga dipemukiman sekitar.

“Pemerintah harus memastikan setiap tempat usaha hiburan tersebut menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan petunjuk yang harus ditaati pelaku usaha. Di situ ada pemukiman, anak-anak harus sekolah pagi-pagi, ada musolah, ada beberapa gereja juga semua terganggu. Banyak faktor yang harus dipikirkan di tempat itu,” ujar Yafet Horo.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang ini mengatakan, akan melakukan komunikasi dengan Pemkot Kupang untuk menindaklanjuti keluhan warga ini.

“Nanti kita Komisi I akan kunjungan ke Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata, sehingga hal ini ditinjau, apakah sudah sesuai regulasi, sehingga bisa ditindak oleh pemkot,” pungkasnya.♦gor