EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang digelar Senin, 17 Februari 2025, dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo.
Usai rapat, Vicky Dimoe Heo mengatakan, pertemuan perdana tersebut masih membahas hal-hal internal dan enam ranperda yang akan dibentuk.
Keenam ranperda yang dibahas tersebut, diantaranya, Perda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang, 2024-2043, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2026-2031 dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dirinya menyebut keenam ranperda tersebut dibahas seluruh anggota Bapemperda untuk nanti dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
“Sebenarnya enam ranperda ini sudah diusulkan tahun lalu, hari ini kita bahas internal dulu untuk besok kita bahas dengan Bagian Hukum Pemkot,” kata Vicky Dimoe Heo.
Politikus PDI-Perjuangan ini juga mentebut, pembahasan Ranperda juga akan dibawa ke komisi-komisi untuk mendapat masukan lebih. “Nanti di komisi-komisi DPRD juga kita usulkan dibahas, supaya kita dapat hasil yang baik,” ujarnya.
Vicky Dimoe Heo berharap ranperda yang dibahas Bapemperda ini bisa menjadi Perda. “Ini pembahasan masih beberapa tahap lagi, tapi kita harapkan kita bisa menghasilkan peraturan daerah,” pungkasnya.♦gor








