EXPONTT.COM, KUPANG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kupang S.K. Lerik, drg. Dian Arkiang melayangkan somasi terhadap media online NTTHits (ntthits.com).
Somasi tersebut dilayangkan drg Dian Arkiang terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan dana pengadaan di rumah sakit tersebut mengalir ke rekening pribadinya.
Dalam surat somasinya, drg. Dian Arkiang menyebut pemeberitaan dengan judul “Anggaran Sebesar Rp 3 Miliar Jadi Temuan, Dugaan ‘Ditilep’ Manajemen RS SK Lerik Kupang” yang terbit tanggal 1 April 2025 di media NTT Hits tidak dilengkapi data dan bukti yang valid, serta dibuat tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak utama yang diberitakan.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran rumah sakit, termasuk dana pengadaan obat, ATK, pemeliharaan AC, konsumsi, hingga potongan insentif tenaga kesehatan, yang diduga mengalir ke rekening pribadi Direktris RSUD SK Lerik dengan nominal bervariasi antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.
“Berita tersebut sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional. Tidak ada konfirmasi yang dilakukan, dan angka Rp 3 miliar yang disebut sebagai kerugian berdasarkan temuan BPK tidak benar. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” tulis surat yang diterima NTTHits.com tanggal April 2025.
Ia juga menyebut bahwa pemberitaan ini telah memberikan dampak psikologis terhadap dirinya dan keluarga besar. Melalui surat somasi tersebut, drg. Dian meminta agar pihak NTTHits.com segera:
1. Menarik kembali berita yang dianggap tidak akurat, tidak berdasar, dan menyesatkan.
2. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan mempublikasikannya di media massa lokal dalam waktu maksimal 3×24 jam.
3. Jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengungkapkan adanya temuan sebesar Rp. 3 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RS milik Pemerintah Kota Kupang tersebut.
“Saya secara pribadi menilai Pelayanan RS S.K. Lerik buruk dan ada juga temuan dari BPK kurang kurang lebih Rp. 3 miliar. Jadi kalau bisa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang mengevaluasi kembali pelayanan di RS ini,” ungkap Ketua Fraksi PAN, Simon Dima, Kamis, 27 Maret 2025.
DPRD Kota Kupang juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang mengevaluasi manajemen RSUD S.K. Lerik. “Beliau ini kan seorang dokter, jadi tahu betul pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit seharusnya seperti apa. Yang kami minta dari Fraksi PAN pelayanan RSUD S.K. Lerik kepada warga harus bagus,” tambah Simon Dima yang juga anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang,
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, menyebut, RSUD S.K. Lerik wajib berbenah untuk bisa memberikan pelayanan terbaik dan bersaing dengan RS lain di Kota Kupang. “Harus segera benahi. Kalau ada temuan ya harus ada sanksi,” katanya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Kupang, menunggu kebijakan dari Wali Kota Kupang dalam menangani pelayanan buruk di RSUD S.K. Lerik.
“Ini semua tergantung kebijakan kepala daerah seperti apa, karena mereka yang punya kewenangan, yang pasti harus lebih baik. Tidak boleh amburadul seperti ini lagi, manajemen harus ditata. Semua harus dibenahi,” pungkasnya.