Wali Kota Kupang akan Terapkan Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp 250 Ribu Hingga Pajang Foto di Medsos

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo / foto: PKP

EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Hal tersebut dikatakan dr. Christian Widodo saat rapat bersama Tim Satgas Sampah di Ruang Garuda, Balai Kota Kupang, Rabu, 9 April 2025.

Rapat tersebut diikuti oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, para pimpinan perangkat daerah teknis, camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam arahannya, dr. Christian Widodo menegaskan pelaku pembuang sampah akan dikenai sanksi  mulai dari denda sebesar Rp.250.000 hingga sanksi kerja sosial seperti membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu.

“Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Penerapan sanksi ini merupakan langkah Wali Kota Kupang untuk percepatan penanganan sampah di Kota Kupang.

Sebelumnya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam tersebut, diatur warga yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta.

Lebih lanjut, dr. Christian Widodo menyampaikan bahwa strategi penanganan sampah jangka pendek dalam 100 hari telah disusun dan mulai diimplementasikan secara bertahap.

Baca juga:  HUT Kota Kupang ke-139, dr. Christian Widodo Soroti Partisipasi Aktif Masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan data akurat terkait timbulan dan titik tumpukan sampah, baik di lokasi resmi maupun tidak resmi.

Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah melakukan pemetaan ulang dan optimalisasi penggunaan Intermediate Storage Management di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

“Fokus kita saat ini adalah pada hal yang bisa langsung dikerjakan,” tandasnya.

Langkah awal yang didorong adalah penerapan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga dengan menggunakan tiga jenis tempat sampah, hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya.

Warga yang belum mampu membeli tempat sampah diminta tetap melakukan pemilahan dengan kantong plastik sesuai kategori.

Untuk mendukung sistem ini, Pemkot akan mendistribusikan 1.300 unit kontainer plastik besar ke tingkat RT.

Sebanyak 200 unit di antaranya telah tersedia berkat dukungan komunitas dan pelaku usaha.

Sampah dari kontainer RT akan diangkut menuju kontainer besi di tingkat kelurahan yang ditempatkan di lokasi strategis, jauh dari pemukiman padat penduduk.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Kekuatan Baru PAN di NTT

“Pengangkutan sampah harus berjalan tertib. Jika tidak diangkut setiap hari, sampah meluber dan itu yang menimbulkan keluhan masyarakat. Jadwal pengangkutan harus jelas dan disiplin,” ujar Wali Kota.

Pemerintah Kota juga mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan.

Fasilitas ini nantinya akan dilengkapi mesin pencacah plastik, alat konversi sampah organik menjadi pupuk dan maggot, serta sistem pemilahan berbasis conveyor.

“Pengelolaan yang sebelumnya tersebar akan kita satukan di TPST kecamatan,” jelasnya. TPST juga akan difungsikan sebagai pusat koordinasi bank sampah dengan harga dasar yang distandarisasi, guna menjamin transparansi dan keuntungan bagi masyarakat.

Sebagai penunjang sistem baru ini, Pemkot telah menyiapkan armada pengangkut seperti truk Amrol, motor listrik, dan 68 unit kontainer besi yang akan ditempatkan di zona rawan pembuangan liar.

Fasilitas tersebut akan didukung kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.

Selain bertujuan menciptakan lingkungan bersih, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus memberdayakan pemulung dan masyarakat sekitar TPST.

Sekretaris Satgas Sampah, Wildrian Ronald Otta, menambahkan bahwa Pemkot akan segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh perangkat daerah untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis dan membuat video edukatif pengelolaan sampah.

Baca juga:  IKAVANS 05 Jalin Silahturahmi Lewat Lomba Mewarnai

“Kita harus mulai dari diri sendiri, dari kantor masing-masing, agar imbauan kepada masyarakat disertai dengan keteladanan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa 800–900 titik tempat sampah akan didistribusikan dalam dua kategori: titik hijau di jalur utama dan titik oranye di wilayah kelurahan. Para camat dan lurah diminta memastikan pendataan yang akurat untuk distribusi yang efektif.

Dalam sesi diskusi terbuka, Lurah Bakunase II menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini, sembari mengangkat isu terkait dana operasional motor listrik dan penetapan harga di bank sampah.

Wali Kota Kupang merespons bahwa anggaran untuk revitalisasi TPS dan perawatan kendaraan pengangkut akan disiapkan. “Kerusakan motor listrik akan dicatat dan ditindaklanjuti,” katanya.

Sebagai simbol semangat kolektif, Pemkot memperkenalkan program unggulan bertajuk “Besti Beruntung” (Bebas Sampah, Pasti Berubah, Untung), yang menekankan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.

Inovasi lainnya yang segera diluncurkan adalah Call Center pengaduan sampah dan pohon berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).

Solusi pengolahan bangkai hewan dan ranting pohon pun akan diintegrasikan melalui teknologi maggot atau larva dari lalat tentara hitam yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pengurai sampah organik.(*)