EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029, Erwin Gah menyebut Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis tak paham aturan berorganisasi PMI.
Hal tersebut, disampaikan Erwin Gah menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis usia pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang 2025-2030, Selasa, 29 April 2025.
Erwin Gah menyebut, pelantikan dr. Bill Mandala sebagai hal yang ilegal karena tak sesuai dengan AD/ART PMI.
“Bila mau mengurus PMI atau mengurus organisasi maka harus merujuk pada AD/ART organisasi,” kata Erwin Gah yang ditemui di Sekretariat PMI Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025.
Lebih lanjut Erwin Gah juga meminta Wakil Wali Kota Kupang untuk membaca aturan atau AD/ART terkait syarat menjadi Ketua PMI.
“Tidak ada batasan latar belakang untuk menjadi pengurus. Saya pikir sebelum beliau menyampaikan perlu membaca AD/ART dari PMI terlebih dulu, supaya apa yang disampaikan ke masyarakat memberikan informasi yang benar. Jadi di dalam AD/ART itu tidak membatasi siapapun”, ungkap Erwin Gah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menegaskan Kepemimpinan Erwin Gah di PMI Kota Kupang yang dilantik Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi tidak diakui Pemerintah Kota Kupang.
“Kita sebagai Pemerintah Kota Kupang tidak mengakui itu,” kata Serena Francis usai melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang di Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025.
Serena Francis juga mengklaim pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kalau ditanya soal AD/ART, pastinya sudah sesuai ya dan PMI ini kan akan dapat dana hibah dari pemerintah. Jadi ini juga sudah sesuai dengan yang dikomunikasikan dengan Wali Kota Kupang,” ujarnya.
Menurut Serena Francis, Ketua PMI harus seorang dokter dan tidak terlibat dalam partai politik. “Kita harus lihat lagi AD/ART-nya, apakah dia seorang dokter, apakah dia independen, tidak terlibat partai politik dan bagaimana proses pemilihannya. Kita sebagai Pemerintah Kota Kupang tidak mengakui itu,” jelasnya.
Pelantikan tidak sesuai AD/ART
Sebelumnya, Penasehat PMI Kota Kupang (2024-2029), Dominggus Kale Hia, menanggapi terkait pelantikan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang yang disebutnya ilegal dan hanya menambah masalah di Kota Kupang.
Hal itu karena dari tahap pemilihan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang hingga pelantikan tidak sesuai dengan Anggara Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Yang punya SK resmi itu hanya Erwin Gah. Pemilihan yang dilakukan juga sesuai AD/ART. Yang sah cuma satu,” tegas Dominggus Kale Hia.
Ia menjelaskan, SK pengesahan atau pelantikan Ketua PMI hanya bisa dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya atau oleh PMI Pusat sesuai Pasal 51 AD/ART organisasi PMI, mengatur, “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya.”
Seperti diketahui, Erwin Gah sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/PMI Prov.NTT/03.03.00/II/ 2024, tentang surat keputusan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan Pengurus PMI Provinsi NTT, tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi.
Atas dasar itu, Erwin Gah kemudian dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi, pada 2 Maret 2024.
Diakuinya Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota Kupang juga ditegaskan kembali oleh PMI Pusat melalui surat Nomor 730/ORG/X/2024, tanggal 25 oktober 2024, yang ditandatangani oleh sekjen PMI Pusat, A.M. Fachir.♦gor