Wakil Wali Kota Kupang Ngotot Pemkot Bisa Lantik Pengurus PMI

Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis ngotot pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang 2025-2030 adalah sah.

Serena Francis juga mengklaim Pemerintah Daerah bisa melakukan pelantikan kepada pengurus PMI di daerah dan hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Lebih lanjut, Serena Francis juga mengklaim Musyawarah Pemilihan Ketua PMI Kota Kupang yang memilih dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang juga sudah sesuai AD/ART.

Baca juga:  Gubernur NTT Sebut PT. Jamkrida BUMD yang Berhasil dan Berkinerja Positif

“Kalau mau meneliti kita siapkan tim bersama Sekda dan Bagian Hukum untuk kita sama-sama teliti lebih lanjut,” ujarnya usai Paripurna di DPRD Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025 malam.

Serena Francis menyatakan lewat Tim tersebut, Pemkot Kupang siap menjawab keberatan yang disampaikan PMI Kota Kupang yang dipimpin Erwin Gah terkait pelantikan Pengurus PMI Kota Kupang yang dilantiknya.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Dorong Warga TTU Mandiri Ekonomi, Salurkan Puluhan Anakan Babi

“Kita bangun komunikasi, mereka keberatan dibagian mana kita akan siapkan data-data yang kita punya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Serena Francis kembali mengatakan Ketua PMI harus bebas dari Partai Politik, meski hal itu tidak diatur dalam AD/ART PMI.

Menurut AD/ART PMI, pengesahan atau pelantikan Ketua PMI hanya bisa dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya atau oleh PMI Pusat sesuai Pasal 51 AD/ART organisasi PMI yang mengatur, “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya.”

Seperti diketahui, Erwin Gah sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/PMI Prov.NTT/03.03.00/II/ 2024, tentang surat keputusan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan Pengurus PMI Provinsi NTT, tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi.♦gor