Pengamat: PMI Tak Bisa Dilantik Wakil Wali Kota Kupang

undana
John Tuba Hela

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan ikut mengomentari terkait dengan pelantikan kepengurusan Palang Merah Indonesi (PMI) Kota Kupang yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis yang kini menjadi polemik.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini menjelaskan, PMI bukan organisasi perangkat daerah, sehingga pimpinannya tidak bisa dilantik oleh Wakil Wali Kota Kupang.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

“PMI memiliki struktur tersendiri yakni PMI Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota, maka pimpinan PMI di level bawah dilantik oleh pimpinan PMI yang di atasnya, artinya Pimpinan PMI kota kupang dilantik oleh pimpinan PMI Provinsi NTT,” Dr. John Tuba Helan, Rabu, 30 April 2025.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

Dirinya menegaskan, seluruh proses dalam PMI harus berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI, termasuk dalam pengesahan dan pelantikan pimpinannya.

“Semua ini harus berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI dan aturan hukum lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang, pada Selasa, 29 April 2025.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

Pelantikan itu dinilai sejumlah pihak sebagai hal ilegal, karena dilakukan di luar AD/ART PMI.

Pasal 51 AD/ART organisasi PMI, mengatur, “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya.”