Bildad Thonak Tegaskan Keluarga Banobe Pemilik Sah Tanah di Manutapen

Bildad Thonak dan tim bersama kliennya Filmom Kai saat konferensi pers, Sabtu, 3 Mei 2025 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengacara Bildad Thonak, menegaskan, tanah di Kisbaki, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang saat ini tengah menjadi polemik dan pembicaraan warga Kota Kupang beberapa waktu belakangan ini merupakan milik ahli waris dari Piter Banobe.

Hal tersebut disampaikan Bildad Thonak mendampingi kliennya, para ahli waris Piter Banobe saat konferensi pers, Sabtu, 3 Mei 2025.

Bildad Thonak menjelaskan, menurut sejarahnya tanah yang dimilki oleh Piter Banobe memiliki luas kurang lebih 50 hektare tanah di wilayah tersebut. Dan kepemilkan itu telah tercatat sejak tahun 1960-an.

Tanah tersebut pernah dijadikan lokasi persemaian pohon berjenis jati oleh Kementerian Kehutanan. Meski begitu, setelah program persemaian telah usai, tanah tersebut baru dikembalikan kepada Keluarga Banobe pada akhir tahun 2024 lalu, melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dan menggeser garis koordinat kawasan hutan seluas kurang lebih 20 hektare.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Dorong Warga TTU Mandiri Ekonomi, Salurkan Puluhan Anakan Babi

“Kami memiliki bukti hukum berupa surat pendaftaran tanah tahun 1960, sertifikat landreform dan putusan pengadilan yang menyatakan tanah sekitar 20 hektare adalah milik keluarga Banobe,” jelas Bildad saat konferensi pers.

Bildad mengaku sangat menyayangkan warga yang menolak kehadiran Keluarga Banobe pasca keluarnya Surat  dari Kementerian Kehutanan bahkan menyebut Keluarga Banobe sebagai mafia.

“Kehadiran Keluarga Banobe, berinisiatif memfasilitasi, dialog dan membantu proses untuk melegalkan tanah bagi pihak-pihak yang saat ini ada tanah tersebut,” tambah Bildad.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

Lebih lanjut, dirinya meminta warga yang telah tinggal di tanah tersebut untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, salah seorang ahli waris Piter Banobe, Filmon Kai, juga menyayangkan kata mafia tanah yang disematkan kepadanya dan keluarga.

“Kami bukan mafia tanah, tanah itu dulunya milik kami dan  telah dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan kepada kami sebagai pemilik awal,” tegas Filmon.

Ia menjelaskan, terdapat dua surat telaah dari Kementerian Kehutanan terkait kepemilikan tanah yang diterima keluarga. Surat tersebut terkait lahan seluas 16 hektare dan 5,6 hektare, sementara 7 hektare sisanya masih menjadi bagian dari program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan belum dikembalikan secara penuh.

Baca juga:  Gubernur NTT Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Dirinya menegaskan, Keluarga Banobe tidak memiliki niat untuk menggusur para warga yang telah menempati tanah tersebut. “Justru yang tuduh kami mafia tanah itu mereka yang sudah jual tanah tanpa hak kepemilikan yang jelas,” tutur Filmon.

Terkait langkah kedepan, Obet Djami, S.H, yang juga kuasa hukum Keluarga Banobe, menyatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis meski telah memegang sejumlah bukti kuat dalam kepemilkan tanah itu.♦gor