EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi PAN DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti besarnya SILPA atau sisa dana anggaran yang tidak digunakan dalam suatu periode anggaran oleh Pemerintah Kota Kupang.
Hal tersebut dikemukan dalam Sidang Pandangan Umum terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2024 Fraksi PAN yang terdiri dari Ketua, Simon Dima, Sekretaris Dicky Tallo, Desiderius Pattiwua dan Robby Kan sebagai anggota, Senin, 28 April 2025.
Besarnya SILPA dapat mencerminkan inefesiensi birokrasi dan kurangnya urgensi dalam merealisasikan pembangunan. Berdasarkan LKPJ 2024 terdapat sisa lebih pembiayaan anggran (SILPA) sebesar Rp.69 milliar lebih.
Bagaimana pemerintah Kota Kupang menjelaskan keberadaan SILPA sebesar ini? apakah karena perencanaan program yang kurang matang, lemah dalam penyerapan anggaran atau minimnya pengawasan internal.
Selain itu, apakah Pemerintah telah melakukan audit internal terhadap OPD dengan serapan anggaran terendah, dan bagaimana Pemerintah Kota Kupang menjelaskan, mengapa kapasitas serapan anggaran sangat rendah.
Padahal, disaat yang sama banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi termasuk layanan dasar, sanitasi, infrastruktur lingkungan dan penanggulangan stunting.
Berdasar hal diatas, Fraksi PAN DPRD Kota Kupang meminta agar pemerintah menyampaikan penjabaran lebih rinci terhadap pos-pos anggaran yang tidak terserap dan strategi koletif ke depan, termasuk pemanfaatan SILPA untuk kegiatan produktif ditahun berikutnya. (*)