EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 1.751 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang pada yang telah mengukuti seleksi Tahap I akan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada 17 Mei 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, Ade Manafe, saat diwawancarai, Senin, 5 Mei 2025.
Ade Manafe mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Kupang masih menunggu penetapan Nomor Induk PPPK tahap I oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“Tidak lama lagi, mungkin dalam satu sampai dua pekan lagi dari pusat keluarkan nomor induknya, kita langsung proses buat SK. Kalau tidak ada halangan paling lambat tanggal 17 sudah bisa penyerahan,” ungkapnya.
Ade Manafe mengatakan, gaji para PPPK pada bulan April dan Mei akan dibayarkan sekaligus setelah SK diterima.
“Karena mereka sudah ditetapkan dalam anggaran pada 1 April 2025 nanti pengangkatan gajinya dibayar rapel,” katanya.
Seleksi PPPK Tahap II tanggal 15 Mei 2025
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, seleksi PPPK Tahap II Kota Kupang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025. “Tanggal 14 Mei sudah mulai tes,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, untuk seleksi PPPK Tahap II tak sebanyak yang tahap I. “Tahap II ini ada sekitar 500-an orang yang ikut,” pungkasnya.♦gor