EXPONTT.COM, KUPANG – Dua orang siswa kelas IX di SMPN 8 Kota Kupang diusir dari ujian akhir sekolah (UAS) karena datang terlambat di hari pertama ujian, Senin, 5 mei 2025.
Dua siswa tersebut diketahui terlambat 10 menit dari ujian yang dijadwalkan pukul 08.00 WITA.
Mengutip KupangMetro.com, Kepala SMPN 8 Kota Kupang, Rosalina Lana, mengklaim pengusiran tersebut merupakan hal telah disepakati bersama orangtua atau wali siswa.
“Ini adalah otonomi sekolah, maka kesepakatan dan kebijakan di sekolah yang saya ambil,” ujarnya, 7 Mei 2025.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, menyatakan tindakan pengusiran siswa peserta UAS yang dilakukan oleh sekolah yang dikepalai oleh Rosalina Lana itu melanggar kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang melarang sekolah menghalangi siswa untuk ujian.
“Jangan mengambil keputusan sepihak dengan aturan yang melangkahi kebijakan Dinas. Tidak boleh sampai mengorbankan hak pendidikan siswa,” kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho.
Menurut Okto, alih-alih mengusir, seharusnya sekolah sebisa mungkin memastikan siswa untuk bisa mengikuti ujian. Bahkan jika memungkinkan menjemput siswa dimaksud agar siswa tersebut dapat mengikuti ujian, bukan malah diusir padahal siswa tersebut sudah datang walau terlambat.
Terkait dua siswa yang terlanjur diusir, Okto Naitboho memastikan keduanya akan mendapat ujian susulan. “Bila perlu UAS di ruang kerja saya.
Dirinya menyatakan, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi Kepala SMPN 8 Kota Kupang agar tindakan serupa tidak kembali terulang.(KM/gor)