Pemkot Kupang Buka Pendaftaran Seleksi Direktur Perumda Pasar, Ini Persyaratannya

Perumda Pasar Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang membuka pendaftaran seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang periode 2025-2030.

‎Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ignas Lega menyebut, pendaftaran seleksi Direktur Perumda Pasar Kota Kupang akan dibuka pada 2 hingga 13 Juni 2025.

‎”2 hingga 13 Juni kita sudah mulai dengan buka pendaftaran. Panitia seleksi (Pansel) sudah terbentuk,” katanya, Rabu, 28 Mei 2025.

Seleksi ini dibuka untuk mengganti jabatan Direktur Perumda Pasar Kota Kupang yang akan selesai pada 27 Juli 2025 mendatang.

‎Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang, Muhammad Khairil, menyebut, pansel yang sudah dibentuk berisi lima orang yang terdiri dari profesional, akademisi dan Penjabat Sekda selaku Ketua Pansel.

Baca juga:  DPRD Kota Kupang Bentuk Pansus LKPJ 2025, Kinerja Wali Kota Bakal Dievaluasi

Lebih lanjut, setelah pendaftaran, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi dan proses uji kepatutan dan kelayakan, pemaparan materi hingga rekomendasi nama oleh Pansel.

“Sesuai dengan Permendagri tiga hingga lima nama akan direkomendasikan ke Wali Kota Kupang untuk tahap terakhir, nanti setelahnya baru akan ditetapkan dan dilantik,” ujar Khairil.

‎Lebih lanjut, Khairil menjelaskan, persayaratan pendaftaran Direktur Perumda Pasar mengikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga:  Pemkot Kupang Tak Mampu Selesaikan Polemik PMI

‎”Pendaftaran terbuka untuk umum, yang penting memenuhi persyaratan yang ada. Formulir bisa diambil di Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang,” tambahnya.

‎Dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur, “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang
‎bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut”:

a. Sehat jasmani dan rohani;

‎b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
‎jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk ‎memajukan dan mengembangkan perusahaan;

‎c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

‎d. Memahami manajemen perusahaan;

‎e. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

Baca juga:  Semarak HUT Kota Kupang, 155 Sekolah Unjuk Suara Terbaik

‎f. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

‎g. Oengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ‎mendaftar pertama kali;

‎i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan ‎bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin ‎dinyatakan pailit;

‎j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana ‎yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;

‎l. Ridak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala‎ Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon
‎anggota legislatif.
‎♦gor