Polemik PMI Kota Kupang: Pemkot Mangkir, DPRD Kirim Ulang Undangan RDP

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola minta RDP ulang terkait polemik PMI Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.

Setelah pada RDP yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 tak dihadiri Pemerintah Kota Kupang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay menegaskan pihaknya akan kembali menggelar RDP dengan mengundang Pemkot Kupang, PMI Kota Kupang dan PMI Provinsi NTT.

Politikus NasDem ini menyebut, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot Kupang karena forum RDP belum mendapatkan penjelasan lengkap dari Pemkot Kupang.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Garam Disperindag Kota Kupang: Jaksa Temukan Mesin Terbengkalai

“Tanpa kehadiran pemerintah, apa yang bisa kami rekomendasikan? Kami minta RDP ulang, kita menunggu itikad baik pemerintah,” ujarnya, usai RDP, Kamis, 12 Juni 2025.

Neda juga menyebut, dari penjelasan PMI Provinsi NTT terkait pelantikan Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota, dirinya sementara menyimpulkan tidak ada masalah.

“Kalau dari penjelasan PMI Provinsi tidak ada masalah, makanya kami minta pemeiintah datang, karena mungkin pemerintah yang tahu celahnya dimana, kalau kita (DPRD) tidak tahu,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Murid Berprestasi dan Yatim Piatu

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, juga setuju jika dilakukan RDP kembali.

Hal itu karena meski RDP dengan PMI Kota Kupang dan PMI Provinsi NTT telah dilaksanakan, namun belum ada titik temu untuk jalan keluar terkait polemik yang sudah berkepanjangan ini.

“Ketika kita panggil untuk RDP ulang mereka tidak datang, kita undang lagi. Tapi kalau kita sudah undang terus menerus juga mereka tidak datang, kita akan gunakan hak politik kita,” tegas Jabir.

Baca juga:  Serena Francis Tekankan Pentingnya Kebijakan yang Mendukung Pemberdayaan Perempuan

Menurut Jabir Polemik PMI ini juga mempengaruhi pertanggungjawaban pemerintah atas anggaran dana hibah yang sudah disetujui oleh DPRD untuk PMI Kota Kupang.

Dirinya menyebut, kehadiran Pemkot Kupang bersifat wajib, agar DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mengakhiri polemik ini.

“Karena surat yang masuk dari saudara Erwin Gah itu meminta klarifikasi dari pemerintah, dan saat ini pemerintah tidak hadir kita mau bicara apa. Jadi menurut hemat saya kita buat RDP ulang biar persoalan ini cepat selesai,” pungkasnya.♦gor