DPRD Kota Kupang Sebut SE Wali Kota Tentang Jam Pesta Bukan Aturan, “Itu Imbauan”

Anggota DPRD Kota Kupang, Mat Talib / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mat Talib meminta warga Kota Kupang tak perlu merisaukan terkait Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang pembatasan jam pesta pukul 22.00 atau 10 malam.

Mat Talib menyebut, Surat Edaran Wali Kota itu merupakan imbauan bukan aturan yang mengikat. Politikus PSI ini juga menyebut, Surat Edaran serupa bukan hal yang baru.

Baca juga:  Empat Nama Teridentifikasi sebagai Admin “Lika-Liku NTT”

“Surat edaran ini bukan peraturan, ini imbauan. Jadi tidak perlu terlalu kaku. Sebelumnya juga sudah ada melalui Perwali Nomor: 16 Tahun 2015,” kata Mat Talib saat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kecamatan-Kecamatan di Kota Kupang.

Lebih lanjut, Mat Talib mengatakan, surat edaran yang bersifat imbauan itu dikeluarkan untuk menjaga keharmonisan hidup bertetangga di Kota Kupang. Menurutnya masyarakat boleh berpesta, namun harus tetap mengingat kondisi tetangga sekitar.

Baca juga:  Muscab PKB Kota Kupang, 8 Nama Masuk Calon Ketua

“Jadi acara bukan tutup jam 10 malam, tapi di jam 10 itu ketika ada tetangga yang dalam keadaan duka,
sakit atau merasa tidak nyaman, maka perlunya saling menghargai. Maka sound system-nya perlu di kecilkan atau dimatikan,” jelas Mat Talib.

Baca juga:  Pelabuhan Maropokot Mbay Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 91,3 Miliar

Dirinya dalam kesempatan itu meminta agar Organisasi Pemerintah terkait, mulai dari lurah, camat dan Pol PP harus tetap fokus pada surat edaran yang di keluarkan oleh Wali Kota Kupang dan melaksanakan tugas dengan mengutamakan norma sosial.♦gor