EXPONTT.COM, KUPANG – Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak berjalan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang kembali menuai keluhan.
Kali ini Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (Apersi NTT) mengadukan keluhan terkai PBG ke Ombudsman, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain terkait pengurusan PBG, Ketua DPD Apersi NTT, Frits Buaren juga mengadukan terkait permasalahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kupang.
DPD Apersi NTT juga menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hingga saat ini belum belum dilaksanakan Pemkot Kupang.
Sehingga Peraturan Wali Kota yang seharusnya bisa menjadi instrumen keadilan sosial serta mempercepat penyediaan rumah layak huni hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat karena belum adanya sistem layanan yang jelas.
Pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terhambat dan pengembang kesulitan menjalankan program bangunan rumah subsidi termasuk didalamnya program 3 juta rumah yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
DPD Apersi NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka agar regulasi ini tidak menjadi arsip yang usang.
Jika langkah tersebut dilakukan, regulasi ini dapat benar-benar menjadi wujud keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil serta mendukung pengembang lokal dalam menyediakan hunian layak.
Tanpa gerakan nyata, Perwali hanya akan menjadi dokumen formalitas yang mempertebal arsip, bukan solusi bagi rakyat kecil.
Apersi merupakan organisasi perusahaan pengembang perumahan dan permukiman yang mayoritas anggotanya berkomitmen pada pembangunan rumah sederhana dan rumah sederhana tapak. Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para pengembang menengah dan kecil untuk mencari solusi agar dapat menggulirkan kembali usaha membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dalam pertemuan tersebut DPD Apersi NTT menyampaikan beberapa persoalan terkait kemudahan dan kecepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang dan permasalahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kupang.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia NTT, Darius Beda Daton, menyebut keluhan terkait pelayanan PBG di Kota Kupang juga telah disampaikan oleh DPD Real Estate Indonesia (DPD REI) NTT.
Darius juga mengaku persoalan ini telah dikomunikasikan Ombudsman kepada Pemkot Kupang. “Namun karena persoalan kemudahan pelayanan belum juga dirasakan pengguna layanan maka kami akan berupaya melakukan koordinasi bersama guna mengurai benang kusut pelayanan sebagaimana dikeluhkan DPD APERSI dan DPD REI,”
Ombudsman meminta waktu untuk bisa memfasilitasi agar persoalan ini bisa didiskusi lebih lanjut dengan Pemkot Kupang untuk mendapatkan solusi.
“Kami mohon waktu untuk memfasilitasi mencari solusi bersama. Terima kasih kepada Ketua DPD Apersi NTT, Frits Buaren dan jajaran atas kunjungan dan diskusi ini,” pungkas Darius.(*)








