EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kota Kupang dan Istansi terkait lainnya di Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terbuka dan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses pemeriksaan ini.
Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK merupakan bentuk dukungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah agar semakin akuntabel dan transparan.
“Kami sangat-sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ungkap Wali Kota.
Ia juga menyoroti dua hal penting yang menjadi perhatian dalam Exit Meeting kali ini. Pertama, terkait percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang ditargetkan meningkat dari 68 persen menjadi minimal 80 persen dalam tiga bulan terakhir tahun 2025.
Kedua, pentingnya sikap responsif dan komunikatif dari seluruh perangkat daerah terhadap permintaan data dan dokumen oleh tim BPK.
“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti, tidak peduli hari libur atau malam hari. Saya sendiri terbiasa menghubungi tim saya lewat WhatsApp tengah malam jika ada hal penting. Ini bentuk komitmen kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada bulan Agustus lalu.
Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, sejak 15 Oktober hingga 24 November 2025, dan akan difokuskan pada aspek-aspek pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Komang Oka.
Adapun aspek yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi, Regulasi dan pendataan objek pajak dan retribusi, Perencanaan dan penganggaran, Penetapan, pemungutan, dan penyetoran dan Penagihan piutang.
Selain itu, BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta potensi pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di kelurahan Naioni.
I Komang Oka juga mengingatkan tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya. Untuk Kota Kupang, tingkat penyelesaian TLHP hingga semester I 2025 tercatat sebesar 68,29 persen, dan diharapkan dapat meningkat menjadi minimal 80 persen.
BPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemerintah Kota Kupang serta mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama masa pemeriksaan, termasuk kesediaan untuk melayani pemeriksaan diluar jam kerja bila diperlukan.(*)








