Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Garam Disperindag Kota Kupang: Kejari Kota Kupang Periksa Tim PHO

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, memeriksa anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) Herald Salean dan Yafet Imanuel Rihi dalam kasus dugaan korupsi pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga:  NasDem NTT Bakal Gelar Diskusi Publik, Hadirkan Melki Laka Lena dan Viktor Laiskodat

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja, menyebut Herald Salean dan Yafet Imanuel Rihi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Yafet Imanuel Rihi diperiksa sejak pukul 09 : 00 Wita hingga pukul 11:00 WITA. Sedangkan Herald Salean diperiksa sejak pukul 13:00 WITA hingga pukul 15:00 WITA.

Baca juga:  MAN Nagekeo Raih Juara I Lomba PJAS Aman Tingkat Nasional

Ditambahkan Frengki, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang saat ini juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis Puu selaku Ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO).

“Untuk ketua tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO), Yohanis Puu sedang dijadwalkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Frengki Radja.

Baca juga:  Akselerasi Perencanaan Pembangunan Kota Kupang Dapat Apresiasi dari Bappenas

Frengki menegaskan, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi termasuk kasus pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Disperindag Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar, yang saat ini sedang ditangani.(*)