Pemkot Kupang Tunggak Iuran BPJS Kesehatan ASN Rp11 Miliar

ASN Kota Kupang / foto: PKP

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menunggak iuran BPJS Kesehatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp11 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, saat Diskusi BPJS Kesehatan dengan Media, Senin, 17 November 2025.

Ario menyebut tunggakan tersebut adalah pembayaran 4 persen dari iuran wajib BPJS Kesehatan bagi ASN yang harus dibayarkan Pemerintah Kota Kupang.

Diketahui, Iuran BPJS Kesehatan dari Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk ASN ditetapkan sebesar 5 persen dari TPP dengan rincian 4 persen ditanggung pemerintah daerah (pemberi kerja) dan 1 persen dipotong dari ASN (pekerja). Pemotongan ini didasarkan pada peraturan presiden dan menteri dalam negeri.

Baca juga:  Pemkot Kupang Siapkan 27 Titik Pasar Murah, Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran

Tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota telah terjadi sejak 2022 atau sejak pemerintahan Wali Kota Jefri Riwu Kore dan tiga Penjabat Wali Kota Kupang.

“Per Desember 2024 itu hutang sudah sekitar Rp11 miliar, kalau yang tahun 2025 juga tidak dibayarkan, dipastikan bakal naik lagi, bisa Rp13 miliar,” ungkap Ario Trisaksono.

Baca juga:  Wagub NTT Minta Pedagang Pasar Berjualan dengan Harga yang Wajar

Meski begitu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang memastikan, kepesertaan para PNS tersebut masih tetap aktif dan bisa tetap mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Ini pekerja penerima upah penyelenggara negara, jadi meski belum bayar iurannya, kepesertaannya tetap aktif, tapi bebannya di kami. PNS tetap kami bayar pelayanan di rumah sakit, tapi kami belum dapat iuran 4 persennya dari pemkot,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Usulan Warga Dibahas di Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2027

Lebih lanjut, Ario mengatakan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Kupang dan menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Kupang.

“Alasan beliau karena ada efisiensi di anggaran tahun 2025, sehingga belum bisa anggarkan untuk pembayaran iuran 4 persen, itu kata Pak Wali Kota,” tuturnya.

BPJS Kesehatan, lanjut Ario akan terus mengadvokasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini dengan Pemerintah Kota Kupang. “Supaya tidak menjadi beban bagi daerah. Kita harapkan di tahun anggaran 2026 tunggakan iuran ini bisa masuk,” pungkasnya.♦gor