EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, berhasil menyita aset milik terpidana korupsi, Linda Liudianto, Jumat, 21 November 2025.
Aset yang berhasil disita penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa 50 bidang tanah yang berlokasi di perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyitaan terhadap aset milik terpidana Linda Liudianto berupa 50 bidang tanah ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja dan disaksikan oleh BPN Kota Kupang dan Bank NTT.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan setelah JPU Kejari Kota Kupang menerima hasil putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Linda Liudianto dalam kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.
Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus korupsi NTT Fair berdasarkan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI, Linda Liudianto divonis selama delapan tahun penjara.
Selain divonis selama 8 tahun penjara, lanjut Kasi Pidsus, Linda Liudianto diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsidair 4 bulan kurungan.
Ditambahkan Kasi Pidsus, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, terpidana Linda Liudianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, kata Frengki, perbuatan Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.(*)








