EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, meminta Wali Kota Kupang menertibkan instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang masih menggunakan air dari PDAM Kabupaten Kupang.
Hal itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Pemandangan Umum menanggapi Rancangan APBD Kota Kupang Tahun 2026, dalam sidang Paripurna DPRD, Kamis, 20 November 2025.
Dalam Pemandangan Umum yang dibacakan oleh Dominica Bethan, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar instansi yang masih menggunakan layanan air Perumda Kabupaten Kupang untuk segera beralih ke layanan Perumda Air Minum Kota Kupang.
“Menertibkan instansi pemerintah yang
masih menggunakan air dari Perumda Air Minum Kabupaten untuk beralih menggunakan Perumda Air Minum Kota Kupang,” kata Dominica Bethan dalam sidang.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupnag juga meminta agar Pemerintah Kota Kupang menginventarisir instansi pemerintah Kota Kupang yang masih tunggakan piutang pada Perumda Air Minum Kota Kupang, untuk diselesaikan.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Tanggapan Wali Kota Kupang terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna, Jumat, 21 November 2025, menyebut permintaan Fraksi PDI Perjuangan akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Kupang.
“Permintaan fraksi dewan yang terhormat agar menertibkan instansi pemerintah yang masih menggunakan air dari Perumda Air Minum Kabupaten untuk beralih menggunakan Perumda Air Minum Kota Kupang dan menginventarisir instansi pemerintah Kota Kupang yang masih tunggakan piutang pada Perumda Air Minum Kota Kupang, hal ini menjadi perhatian pemerintah,” kata Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt membacakan tanggapan Wali Kota Kupang.♦gor








