EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan penyelidikan terkait Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Periode 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menyebut, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani beberapa waktu lalu.
“Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2023,” kata Shirley Manutede, Selasa, 25 November 2025.
Selain Sekretaris DPRD Kota Kupang, Kejari juga telah memeriksa sejumlah pejabat di DPRD Kota Kupang, termasuk Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.
Mantan Kejari Kabupaten Kupang ini menegaskan Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang.(*)








