EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 147 orang, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis, 4 Desember 2025.
Para PPPK yang diangkat pada kesempatan tersebut merupakan pengadaan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, Camat se-Kota Kupang, Kepala UPSCPKP ASN BKN Kupang, serta para PPPK Paruh Waktu Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar pemberian dokumen, melainkan memiliki makna perjalanan panjang yang penuh ketekunan, kesabaran, dan keikhlasan hingga akhirnya mencapai hasil di hari ini.
Wali Kota menyampaikan bahwa status baru yang diterima para PPPK Paruh Waktu membawa serta tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan disiplin.
“Hak semuanya sudah jelas, gaji, tunjangan dan kepastian kerja, namun itu harus dibalas dengan kinerja yang lebih baik, lebih rajin, tertib waktu dan berpenampilan yang layak sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa evaluasi bagi PPPK paruh waktu dilakukan setiap tahun, sehingga peningkatan kinerja menjadi syarat mutlak bagi para PPPK.
Christian Widodo berharap para pegawai dapat menjadi bintang yang bersinar melalui disiplin dan dedikasi, tidak hanya mengandalkan motivasi sesaat. “Motivasi bisa naik turun, tapi disiplin membuat kita tetap bergerak meski dalam keadaan lelah,” ujarnya.
Menutup sambutan, Wali Kota Kupang menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK Paruh Waktu dan mengimbau agar syukuran dilakukan dengan sederhana. Ia mengingatkan agar tidak berlebihan, mengingat kondisi nasional yang sedang berduka akibat bencana di Sumatera.
“Rayakanlah dengan penuh syukur bersama keluarga, tapi jangan sampai berlebihan. Sederhana saja, namun penuh makna,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa rekrutmen ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam memperjelas status tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur yang tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat guna.
Proses seleksi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan melalui tahapan pendaftaran pada portal nasional, seleksi administrasi, seleksi kompetensi berbasis CAT, hingga pengumuman hasil akhir untuk pengisian jabatan fungsional dan pelaksana. (*)








