Pekan Ini, Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Jalani Sidang Perdana

Mokrianus Lay saat dibawa Jaksa menuju Rutan Kelas II B Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pekan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Mokrianus Lay menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran isteri dan anak dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang perdana anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay dalam kasus dugaan penelantaran isteri dan anak akan digelar pada Kamis 05 Februari 2026,” kata Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, Selasa, 3 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, lanjut Shirley, telah siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penelantaran isteri dan anak dengan terdakwa Moris Lay.

Sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).(*)