EXPONTT.COM, KUPANG – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan Pemerintah Kota Kupang memulai langkah untuk pengurusan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota Kupang yang belum bersertifikat.
Diketahui, dari 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang terdapat 205 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Komisi I DPRD Kota Kupang dalam kunjungan kerja ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang beberapa waktu lalu telah mewanti-wanti pemerintah agar segera melaksanakan pengurusan sertifikat tanah aset tersebut.
Menurut Komisi I DPRD, dengan tidak adanya bukti kepemilkan yang sah oleh pemkot, membuat rentan dari penyerobotan dan konflik horizontal di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Kupang di tahun 2026 menargetkan seluruh tanah yang belum bersertifikat untuk segera diurus.
“Pekan lalu saya sudah rapat dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk segera disiapkan dokumen-dokumen dari tanah-tanah tersebut,” ungkap Jeffry Pelt saat diwawancarai, Jumat, 6 Februari 2026.
Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan, aset-aset tersebut tidak hanya tanah, namun juga ada yang terdapat bangunan yang belum.
“Ada tanah, ada tanah dan bangunan. Kalau untuk dokumen awal pastinya lengkap. Tinggal kembali diidentifikasi oleh BKAD. Nanti setelah selesai didentifikasi kita rapat dengan BPN untuk pengurusan sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda juga telah memerintahkan BKAD untuk segera menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi seluruh tanah aset di BPN.
“Saya sudah sampaikan ke BKAD, kita targetkan ini tahun sudah harus selesai urusan tanah yang belum bersertifikat ini,” pungkasnya.♦gor








