EXPONTT.COM, KUPANG – AYN, ayah dari A, tersangka dugaan perkosaan yang terjadi di Pantai Batu Kepala, Kelurahan Nuhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengaku keberatan atas proses hukum yang tengah dijalani anaknya yang telah mencapai tahap II di Kejari Kota Kupang.
AYN meyakini anaknya tidak melakukan perkosaan dan tuduhan anaknya sebagai pelaku pemerkosaan tidak sesuai fakta.
“Anak saya ini sehari-hari di mereka punya rumah, ada urus kios mereka, bantu-bantu di sana. Makanya saya kaget anak saya dilaporkan disebut pelaku pemerkosaan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).
Dirinya menyebut, A bersama korban bahkan telah memiliki anak yang lahir pada tahun 2025 lalu.
Kendati demikian AYN baru mengatahui A memiliki anak bersama NB sebulan setelah dipermandikan di gereja.
“Hamil kami tidak tahu, melahirkan September, bulan November dipermandikan, baru mereka lapor (A ke polisi). Kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
AYN mengaku baru mengetahui A telah memiliki anak dan terjerat hukum saat ada surat panggilan polisi ke rumahnya. “Kami baru tahu semua setelah ada surat panggilan polisi di rumah,” tambahnya.
Chris Liyanto Mangkir dari Panggilan Kejari Kota Kupang
AYN menyebut, dirinya bersama keluarga telah berupaya memberikan penjelasan kepada penyidi Polresta Kupang Kota terkait fakta yang sebenarnya, namun tak pernah digubris. “Kami kesana sekitar tujuh atau delapan kali, tapi tidak ada hasil,” katanya.
Dirinya berharap, tuduhan penegak hukum yang menyebut anaknya sebagai pelaku pemerkosaan bisa diluruskan agar anaknya bisa memperoleh keadilan. “Mereka sudah pacaran dan punya anak, kenapa disebut sebagai pelaku pemerkosaan? Ini yang kami keberatan,” pungkasnya.
Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana perkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (05/02/2026) lalu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang pemuda berinisial A (19). Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan perkosaan yang terjadi pada bulan Juli 2025 lalu, berlokasi di sebuah lopo di area Pantai Batu Kepala, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, mmbenarkan pelimpahan tersebut.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan di tingkat kepolisian.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka A ke pihak Kejaksaan. Kasus ini menjadi atensi kami guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ipda Adam Tupitu.
Tanah Dirampas, Laurens Akoit Ajukan Banding Lawan Putusan PN Kupang
Lebih lanjut, Ipda Adam menjelaskan, meski kejadiannya sudah berlangsung pada Juli 2025 dan korban sempat mengalami kendala dalam mengingat detail waktu akibat trauma, tim penyidik Unit PPA bekerja secara profesional untuk memenuhi alat bukti yang diperlukan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) serta ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menerapkan regulasi terbaru terhadap tindak pidana kekerasan seksual. (*)








