EXPONTT.COM, KUPANG – Kantor Pengacara Bildad Thonak dan Rekan selaku Kuasa Hukum Keluarga YA (9), murid SD Negeri Oehendak Kota Kupang yang dituduh mencuri HP satpam di sekolah, meminta Pemerintah Kota Kupang bertanggung jawab atas trauma yang dihadapi YA dan keluarga.
Diketahui, saat ini YA masih enggan bersekolah pasca dirinya dituduh melakukan pencurian yang belakangan diketahui pelaku pencurian yang sebenarnya adalah siswa SMP Negeri 13 Kupang. Orangtua YA pun merasa bersalah usai memukul sang anak setelah pertama kali menerima informasi dari sekolah yang menyebut bahwa anaknya melakukan pencurian.
Menurut kuasa hukum, pihak sekolah dan Pemerintah Kota Kupang harus bertanggung jawab atas trauma dan tekanan psikologis yang dihadapi YA.
“Dengan tegas kami meminta pemulihan psikologi terhadap anak YA, kami butuh perhatian dari Pemerintah Kota Kupang dan dari Dinas Pendidikan untuk mengintervensi persoalan ini,” kata Pengacara Ferdy Maktaen dalam video yang disiarkan Halaman Facebook Pos Kupang, Rabu, 11 Februari 2026..
Seperti diketahui, meski Kepala SD Negeri Oehendak telah secara langsung menyampaikan permintaan maaf usai dipanggil Kadis Pendidikan, YA masih enggan bersekolah karena mengalami trauma usai ditekan pihak sekolah, ditambah lagi orang tua YA sempat memukulnya atas kesalahan yang tidak pernah dibuatnya.
Lebih lanjut, Ferdy Maktaen juga meminta para guru di sekolah tersebut bisa ikut membantu pemulihan mental YA. “Anak ini masih berusia 9 tahun, tumbuh kembangnya masih harus dijaga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ferdy meminta Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial terhadap kondisi keluarga YA yang juga perlu mendapat perhatian.
“Kami tidak perlu ceritakan kondisi keluarga, lingkungan sosial sekitar juga sudah mengetahui. Kami minta peran aktif Dinas Sosial,” pungkasnya. ♦gor








