EXPONTT.COM, KUPANG – 3.614 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dirumahkan akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hal itu karena belanja pegawai Pemerintah Kota Kupang sudah lebih dari batas maksimal 30 persen dari APBD Kota Kupang seperti yang diatur dalam UU HKDP.
Dari data yang dihimpun ExpoNTT.com, total belanja pegawai di Pemerintah Kota Kupang mencapai lebih dari Rp.840 miliar atau sekitar 60 persen dari APBD Kota Kupang yang sebesar Rp.1,2 triliun (Sudah dihitung pemotongan TKD Rp.204 miliar).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Agung Avensius mengaku UU HKPD memang mengharuskan di tahun 2027 maksimal belanja pegawai 30 persen, yang mana akan berdampak ke nasib PPPK.
“Tapi ini tergantung keputusan wali kota. Apakah deskresi kepala daerah soal pengurangan TPP kah atau pengurangan jumlah PPPK. Deskresinya di Wali Kota. Kami juga belum rapat, kita tunggu saja,” jelasnya mengutip Victory News.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo yang ditemui saat acara Penyerahan Bantuan Sarana OVOP oleh Gubernur NTT di Kelurahan NBS Kota Kupang, Jumat, 27 Februari 2027, masih enggan berkomentar terkait nasib PPPK di tahun 2027 akibat pemberlakuan UU HKPD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyebut pemberhentian PPPK bukan solusi. Hal itu karena meski para PPPK dirumahkan, belanja pegawai di Pemkot Kupang masih tetap melewati 30 persen dari APBD.
Anggota DPRD tiga periode ini menyebut, dengan merumahkan 3.614 PPPK, hanya mengurangi belanja pegawai sebesar Rp.108 milar. “Belanja pegawai masih Rp.700 miliar lebih, tetap melebihi 30 persen,” katanya.
Jabir menyebut, diperlukan peran aktif Wali Kota Kupang untuk segera mencari solusi bagi nasib para PPPK.
Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali aturan. “Ini persoalan nasional. Solusinya cuma dua, undang-undang diubah atau yang kedua Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat ditambah,” katanya.♦gor








