EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menyatakan mendukung langkah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena yang mengajak seluruh bupati dan wali kota se-NTT untuk menemui pemerintah pusat terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dimulai tahun 2027 mendatang.
Rencana untuk bertemu pemerintah pusat tersebut juga telah disepakati seluruh bupati dan wali kota dalam pertemuan virtual yang dilaksanakan, Selasa, 3 Maret 2026.
Disebutkan Melki dan kepala daerah dari NTT akan menemui pemerintah pusat (pempus) diantaranya, Kemendagri, KemenpaN RB, dan Kemenkeu untuk membahas ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala daerah sepakat meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali UU tersebut, terutama terkait pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Atas inisiasi pak gubernur dan wakil gubernur akan komunikasi ke pemerintah pusat untuk mungkin bisa dipertimbangkan kembali atas batasan belanja pegawai,” jelas Jeffry Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Jeffry Pelt mengaku pemberlakuan UU HKPD akan sangat berpengaruh pada belanja pegawai di Pemerintah Kota Kupang.
Pasalnya meski Pemkot Kupang merumahkan 3.614 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belanja pegawai masih tetap diatas 30 persen dari APBD seperti yang diatur UU HKPD.
Dari data yang dihimpun ExpoNTT.com, total belanja pegawai di Pemerintah Kota Kupang mencapai lebih dari Rp.840 miliar lebih atau sekitar 60 persen dari APBD Kota Kupang yang sebesar Rp.1,2 triliun (Sudah dihitung pemotongan TKD Rp.204 miliar).
Untuk itu, Pemkot Kupang berharap batas belanja pegawai bisa ditinjau kembali, karena jika benar-benar UU HKPD diterapkan maka juga akan terdampak pada komponen belanja pegawai lainnya, termasuk TPP seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang.♦gor








