Wali Kota Kupang Minta PPPK Jangan Galau, “Saya Yakin Aturan Akan Direvisi”

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Rabu, 25 Februari 2026 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak perlu galau terkait adanya ancaman pemberhentian akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) di tahun 2027 mendatang.

dr. Christian Widodo meyakini dengan banyaknya kepala daerah yang mulai menyuarakan terkait ancaman dirumahkan ribuan PPPK akibat UU tersebut, pemerintah pusat akan mengambil langlah merevisi aturan tersebut.

Baca juga:  PPPK yang Mau Cerai Harus Izin Wali Kota Kupang

“Pemerintah pusat pasti tidak akan tinggal diam kalau banyak pemerintah daerah sudah bersuara, pasti aturan itu bisa direvisi, pasti ada jalan keluar. Tidak mungkin pemerintah pusat tutup mata,” ujarnya saat diwawancarai Senin, 9 Maret 2026.

dr. Christian Widodo mencontohkan kebijakan yang belum lama ini direvisi oleh pemerintah pusat terkait PPPK Paruh Waktu.

Baca juga:  Ratna Megasari Tak Hadir Mediasi, Fransisco Bessi Fitnah Jesica Sodakain

“Awalnya hanya ada PPPK tahap I dan tahap II, tapi karena ada banyak keluhan dari daerah, maka ada PPPK Paruh Waktu. Ini artinya aturan ini (UU HKPD) masih bisa direvisi,” jelasnya.

Untuk itu, Wali Kota Kupang meminta PPPK untuk bersabar menanti kepastian. “Jadi apa yang ditakutkan? Kita tunggu bersama. Kan pak gubernur sudah sampaikan akan ajak kita (bupati/wali kota) untuk bicara dengan pemerintah pusat. Jadi semua tidak usah galau, semua aturan itu bisa direvisi, buat PPPK di Kota Kupang pokoknya tenang,” pungkasnya.

Baca juga:  Muscab PKB Kota Kupang, 8 Nama Masuk Calon Ketua

Sebelumnya diberitakan, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang berjumlah kurang lebih 3.000 terancam dirumahkan akibat pemberlakuan UU HKPD yang mengatur belanja pegawai di pemerintah daerah hanya boleh 30 persen dari APBD. Aturan ini akan mulai berlaku di tahun 2027 yang

♦gor