EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 10 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt menjelaskan WFH dilaksanakan setiap hari jumat di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, WFH tidak berlaku bagi jabatan struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor. Dalam kebijakan WFH ASN Kota Kupang, sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama. Rumah sakit, layanan pendidikan, hingga penagihan pajak tetap berjalan normal.
“Pejabat tinggi, kepala dinas, hingga camat dan lurah tetap berkantor. Jadi Jumat tetap hari kerja, bukan hari santai,” ujarnya, Selasa. 7 April 2026.
Sekda menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Bahkan, anggaran BBM yang sebelumnya sekitar Rp200 ribu per minggu untuk kendaraan roda dua kini mulai ditekan.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diawasi secara ketat. Mereka wajib aktif dan siap dihubungi kapan saja. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor. Bahkan, waktu respons yang diberikan hanya sekitar 5 menit.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN selama WFH, termasuk laporan harian pekerjaan. Kebijakan WFH ASN Kota Kupang akan terus diterapkan hingga ada arahan lanjutan dari pemerintah pusat.(*)








