90.000, jumlah pencari kerja di Kota Kupang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Goza Yohanes

MENCARI pekerjaan di Kota Kupang ternyata tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terbukti, saat ini terdapat 90 ribu lebih warga yang mencari kerja di Kota bermotto Kasih ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Goza Yohanes, Rabu 6 September saat membawakan materi Peranan Nakertrans Dalam Penanganan Masalah Ketenagakerjaan pada acara sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan. “Angkatan Kerja di Kota Kupang kurang lebih 359 ribu dan dari jumlah tersebut yang kerja 290 ribu dan yang cari kerja ada 90 ribu lebih orang,” kata Goza Yohanes di Hotel Ima Kupang.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang berterima kasih kepada para pengusaha karena merekalah yang membantu Pemerintah menjawab persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Kupang. “Kita berterima kalsih kepada para pengusaha karena telah menciptakan lapangan kerja dan mempekerjakan warga kota Kupang. Ini istilahnya simbiosis mutualitis. Ada saling ketergantungan,” kata Goza.
Dia menjelaskan, para pengusaha selalu berkomunikasi dengan dinas teknis yang ada terkait berbagai peraturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah.
Saat ini, kata Goza, di Kota Kupang telah ada Perda No. 5 tahun 2017 tentang penyelenggara ketenagakerjaan. Pokok-pokok pikiran yang paling pokok berkaitan dengan Perda ini yakni adanya hubungan yang erat antara pengusaha, Pemerintah dan Pekerja.
Lingkup dari Perda yang ada, jelas Goza, berkaitan dengan pelatihan dan produktiftas kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial dan wajib lapor. “Berkaitan dengan pelatihan dan produktiftas kerja maka di Kota Kupang ada lembaga pelatihan kerja swasta yang kurang lebih 93 perusahaan. Tentunya ini akan menjawab persoalan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan yang idealnya atau kompetensi yang ditekankan,” papar putra Nagekeo Flores ini.
Kalau omong kompetensi, lanjut Goza,  maka akan dibicarakan mengenai pengetahuannya, skill, sikap dan perilaku para pekerja. Pemerintah dan pengusaha menginginkan tenaga kerja yang betul-betul memiliki kompetensi. Pemerintah juga berkewajiban menciptakan tenaga kerja yang kompetensi atau tenaga kerja yang sesuai keinginan pengusaha.
Dinas Nakertrans Kota sendiri, ungkap Goza lagi, telah melakukan berbagai pelatihan seperti pelatihan otomotif, salon dan pelatihan lainnya. Pemerintah berharap pengusaha juga mau membuat pelatihan dan bekerjasama dengan Pemerintah. Dengan begitu, Pemerintah juga dapat mengetahui keinginan pengusaha akan tenaga kerja yang diminati. “Kita berharap kedepan, kita dapat melahirkan tenaga kerja yang ideal sesuai keinginan pengusaha di Kota Kupang,” tutup Goza mengakhiri materinya. Kegiatan sosialisasi berlangsung selama sehari di Hotel Ima dan diikuti 150 pengusaha yang tersebar di Kota Kupang. Minimalisir Konflik Hubungan Kerja, Nakertrans Kota Gelar Sosialisasi
Masalah ketenagakerjaan belakangan ini terutama masalah PHK, gaji dibawah UMP/UMK, kecelakaan kerja dan lainnya telah menjadi perhatian bersama termasuk Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Karena itu, untuk  meminimalisir konflik dalam hubungan kerja di sebuah perusahaan maka Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 6 September 2017 menggelar sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan.
Panitia pelaksana sosialisasi, Mien Koten dalam laporannya mengatakan, maksud digelarnya sosialisasi antara lain, peserta dapat mengerti dan memahami tentang berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan. Kemudian memotivasi pengusaha dan pekerja untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dan meminimalisir konflik dalam hubungan kerja di perusahaan.
Sedangkan tujuan sosialisasi, jelas Mien Koten, adanya kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan hubungan kerja. Kemudian terlaksananya syarat-syarat kerja dalam satu perusahaan yang berjalan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan dan terciptanya hubungan industrial yang dinamis dan berkesinambungan.
“Kegiatan sosialisasi berlangsung selama sehari dan diikuti 150 pengusaha yang ada di Kota Kupang,” kata Mien Koten di Aula Hotel Ima.
Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Koreh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka mengatakan, para pengusaha dituntut untuk berperan aktif menanggapi dan penyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti masalah PHK, gaji dibawah UMP/UMK, kecelakaan kerja dan lainnya pada tingkat Bipartit antara pengusaha dan pekerja, disamping tuntutan untuk menyelesaikan kesejahteraan pekerja.
Dijelaskan, dimensi pembangunan ketenaga kerjaan mempunyai keterkaitan dalam 3 kepentingan yaitu, kepentingan pengusaha, pekerja dan Pemerintah yang memerlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing, perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial.
“Saya memberikan apresiasi positif serta ucapan terima kasih karena acara sosialisasi ini merupakan suatu forum bermartabat sebagai upaya menyamakan persepsi antara para pelaku usaha terhadap aturan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaa,” kata Rera Beka.Walikota Kupang, , Jefirstson R. Riwu Koreh berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman akan pentingnya berbagai peraturan di bidang ketenagakerjaan sehingga dapat meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan sehingga dapat tercipta kejelasan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam suatu iklim kerja yang harmonis dan kondusif.
“Saya juga berharap semua pihak dapat menyadari fungsi dan perannya masing-masing dan sedapat mungkin tetap saling mendukung satu sama lain agar kondisi usaha tetap nyaman, kondusif dan berkembang serta kelangsungan usaha terus maju,” kata Rera Beka lagi.
Kegiatan sosialisasi ini menyajikan materi tentang Peranan Nakertrans Dalam Penanganan Masalah Ketenagakerjaan yang dibawakan Kadis Nakertrans Kota Kupang, Goza Yohanes, Era Baru BPJS Ketenagakerjaan- Jembatan menuju Kesejahteraan Pekerja yang dibawakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Ishak dan Peranan Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Penegakkan Aturan Ketenagakerjaan yang disajikan Pengawas Ketenagakerjaan Nakertrans Provinsi NTT, Viktor Adoe. ♦ epo