KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang kecewa dengan pelayanam pembuatan e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kekecewaan pihak DPRD Kota Kupang tersebut terhadap DispendukCapil lantaran banyak warga Kota Kupang yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi saat ini belum bisa mendapatkan e-KTP. “Saya merasa sangat kecewa sekali dengan DispendukCapil soal pelayanan e-KTP. Banyak warga yang mengeluh karena sudah melakukan perekaman sejak berbulan-bulan, namun e-KTP mereka belum tercetak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang asal Partai NasDem Padron A.S Paulus kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Septembe 2017.
Padron menjelaskan, sebagai mitra Komisi melihat dengan sistem proses percetakan yang dilakukan oleh DispendukCapil sudah tidak beres. Karena anggaran untuk pengadaan server baru sudah disetujui oleh Komisi, dan sudah anggarkan anggaran sebesar Rp. 300 juta untuk membeli dua server baru. “Sebelumnya adanya keterlambatan percetakan e-KTP alasannya server tidak bisa menampung, karena banyak data, dan kemudian kami sudah anggarkan Rp. 300 juta, dan bahkan kepala dinas sendiri ke Jakarta untuk membeli dua unit server, tapi anehnya pelayanan belum juga maksimal,” tegas Padron.
Padron menambahkan, e-KTP sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena memegang KTP merupakan surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia.
Selain itu, KTP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran pemilihan umum, sampai menikah dan meninggal dunia, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Padron, dengan kondisi seperti ini, timbul pertanyaan metode model apa pelayanan seperti apa yang terjadi di DispemdukCapil yang proses pembuatanya butuh waktu berbulan-bulan?
Terpisah, anggota DPRD Provinsi NTT Wellem Kalle juga mengeluhkan pelayanan e-KTP oleh DispendukCapil Kota Kupang.
Menurut Kalle, pelayanan yang diberikan oleh dinas tersebut sangat buruk, sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah Kota Kupang, terutama Walikota Kupang Jefritson Riwu Kore (Jeriko). “Pelayanan e-KTP di DiepndukCapil Kota Kupang harus jadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Kupang, karena proses pelayanan sangat berbelit-belit dan tidak profesional,” kata Walem. Dirinya sangat berharap perhatian khusu dari Walikota Jeriko agar keluhan warga Kota kupang tak terus berlanjut, yang pada akhirnya bisa merembes pada penilaian kinerja Pak Walikota yang kurang bagus kepada warganya sendiri. ♦ moralpolitik.com