Oknum ASN Diduga Ancam Wawali Kupang Dipolisikan

Hermanus Man

KUASA hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengancam Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Hermanus Man di ruang kerjanya beberapa waktu lalu ke Mapolres Kupang Kota, Rabu, 15 November 2017 sekitar pukul 19:00 wita.
Kuasa hukum Pemkot Kupang, Nikolas Ke Lomi kepada wartawan, Kamis, 16 November 2017 membenarkan dirinya dan Novan Manafe telah melaporkan oknum ASN yang diduga mengancam Wawali Kota Kupang, Hermanus Man beberapa waktu lalu.
Menurut Niko, pihaknya melaporkan oknum ASN ke pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota, karena pihaknya menilai bahwa ada unsur pengancaman terhadap pejabat negara yakni Wakil Wali Kota Kupang.
“Saya dan Novan Manafe selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Kupang telah melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara yang diduga mengancam wakil wali kota kupang, Hermanus Man,” kata Ke Lomi.
Dia mengatakan, ada beberapa oknum ASN yang dipolisikan terkait perbuatan mereka terhadap wakil wali Kota Kupang. Dalam laporan polisi tersebut terdapat dua laporan yakni tentang pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
Berkaitan dengan pelanggaran UU ITE turut dilaporkan, karena dinilai kurang etis atas apa yang dilakukan oknum tersebut dengan mengupload video tersebut pada media sosial. “Selain laporan tentang adanya dugaan pengancaman. Kami juga laporkan oknum lainnya yang menyebarkan video pertengkaran oknum ASN dengan Wakil Wali Kota Kupang tentang UU ITE,” ujar dia. ♦ nttterkini.com