SEBANYAK 12.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) siap dicetak berdasarkan data kependudukan warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah masuk. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi mengatakan sebanyak 12.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) siap dicetak berdasarkan data kependudukan warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah masuk.
“Jumlah e-KTP itu sudah dalam posisi siap cetak, namun masih menunggu normalnya server yang ada di kantor kependudukan,” katanya di Kupang, Selasa 21 November 2017, terkait hambatan penerbitan e-KTP bagi warga Kota Kupang.
Menurut dia, proses pencetakan terhadap warga wajib KTP elektronik yang sudah melakukan perekaman dapat dilakukan secara normal jika server yang terhubung ke data base di Kementerian Dalam Negeri, bisa berjalan normal. “Saat ini server kita masih mengalami gangguan sehingga tidak bisa menampilkan data kependudukan yang terhubung dengan data base yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dalam kondisi normal, operator dengan data yang ada, bisa melakukan proses pencetakan sebanyak 200 keping KTP elektronik dengan asumsi data yang muncul di server berjalan normal. Sebelum dicetak, setelah perekaman adalah penunggalan data diri warga yang melakukan perekaman.
Penunggalan data itu dimaksud untuk memastikan satu penduduk hanya memiliki satu data dengan nomor kependudukan dan nomor kartu keluarga yang juga tunggal. “Karena itulah proses penanggalan dilakukan setelah perekaman data kependudukan,” katanya.
Saat ini ada terdapat 14.000 lebih data yang sedang dalam tahapan penunggalan oleh Dinas Pependudukan dan Kementerian Dalam Negeri pascawarga melakukan perekaman data diri. “Proses inilah yang akan membutuhkan waktu cukup lama, demi memastikan hanya satu data untuk satu penduduk,” katanya.
Dia berharap semua warga wajib KTP elektronik di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk melakukan perekaman, agar sejumlah tahapan dan proses yang dilakukan itu bisa berjalan seiring dengan waktu yang dibutuhkan. Saat ini ada sebanyak 323.724 warga wajib KTP elektronik di Kota Kupang yang harus melakukan perekaman. Jumlah itu didata diperoleh dari proses identifikasi kependudukan yang dilakukan terhadap 438.005 penduduk Kota Kupang.
Terhadap ketersediaan blanko KTP elektronik, David mengatakan sangat tersedia, meskipun stok yang diberikan pihak kementerian dilakukan secara bertahap sesuai proses yang dilakukan.
Untuk pelaksanaan perekaman, David mengatakan bisa dilakukan di tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Kelapa Lima, Oebobo dan Kecamatan Maulafa. “Warga masyarakat dipersilahkan untuk melakukan perekaman e-KTP, untuk selanjutnya diproses,” demikian David Marts Mangi. ♦ antarantt.com