Pemkot Kupang Lepas Kontrol, BWS NT II Bangun Dua Gedung Ilegal

Gedung Ilegal BWS NT II

PEMERINTAH Kota Kupang sepertinya lepas kontrol terhadap pembangunan dua unit bangunan bertingkat yang dibangun Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II), di bantaran sungai Liliba, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gedung tersebut, tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengikuti tahapan-tahapan administrasi syarat pembangunan gedung. Dengan demikian gedung tersebut dinyatakan ilegal. Selain itu diduga dua unit gedung yang dikerjakan dari tahun 2016-2017 tersebut, tanpa melalui proses tender dan tidak memiliki sumber dana yang jelas.
“Di loket tidak tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun ini. Aturannya harus ada IMB sebelum bangun,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, Selasa 29 November 2017.
Menurut Thomas Balukh, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket, tidak tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun tersebut.
“Setiap instansi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya,” tegas Balukh.
Pantauan wartawan di lokasi pembangunan, terlihat beberapa tukang sedang sibuk mengerjakan gedung tersebut. Tidak hanya itu, papan proyek pekerjaan pun tidak dipasang. Dan menurut pengakuan salah seorang pekerja, papan proyek tidak dipasang sejak awal pengerjaan di tahun 2016 hingga sekarang.
“Sejak awal pengerjaan tahun 2016, papan proyek tidak dipasang. Dan anggarannya berapa kami tidak tahu,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan nama.
Kepala BWS NT II, Agus Sosiawan hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan dua gedung tersebut. ♦ aktualita.com