Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu, Satu Warga Kelapa Lima

Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Sabu/Foto: Lintasntt.com

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda NTT menangkap tiga pengedar sabu tidak bersamaan sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Tiga pengedar sabu tersebut yakni AG, 37 warga Kelurahan Oesapa Barat, Keamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan KY 45, dan YN, 36, asal Jakarta Selatan.
Tiga pengedar tersebut, dua di antaranya berasal dari Jakarta yakni AG, 37, dan KY, 45, serta YN, 36, warga Kota Kupang.
Tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Polisi menerima informasi KY sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Fontein hingga Kuanino, Kota Kupang. Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Viktor T Shombing dalam jumpa pers di Polda NTT, Rabu, (8/1).
YN ditangkap pada 27 Desember 2017 bersama barang bukti satu paket sabu seberat 30,6 gram. Paket sabu itu dibeli dari AG di Jakarta Selatan seharga Rp3 juta. Sabu dijual lagi kepada warga di Kota Kupang seharga Rp3 juta per gram.
Menurutnya sabu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman. “Tim kemudian melakukan undercover buy dan melakukan penangkapan terhadap bandar berinisial KY di daerah Tebet, Jakarta Selatan,” kata Sihombing. KY dan AG kemudian dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan
Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti empat telepon genggam, dua kartu anjungan tunai mandiri untuk transaksi keuangan beserta 11 lembar bukti transfer, dan uang sebesar Rp2,7 juta.
Tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. ♦ lintasntt