Belum Punya KTP Elektronik, Bisa Memilih di Pilgub NTT

Daniel B. Ratu

Komisioner KPU Kota Kupang Daniel Ratu mengatakan warga Kota Kupang yang belum mengkonversi kartu identitas terdahulu ke KTP Elektronik, bisa menggunakan hak suaranya saat pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.
“Walaupun orang belum merekam data KTP Elektronik tetapi datanya ada di dalam kartu keluarga (KK), dan saat dilakukan coklit (pencocokkan dan penelitian) data tersebut cocok, orang itu tetap bisa memilih,” kata Daniel kepada lintasntt.com di Kupang, Sabtu (20/1).
Nanti petugas Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan coklit, akan menulis kalimat ‘belum rekam KTP Elektronik’ pada kolom keterangan.
Data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
“Pada akhir rekapitulasi akan diketahui jumlah warga wajib pilih yang faktanya belum melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi bisa memilih,” ujarnya.
Begitu pula warga yang pindah domisili karena bekerja atau kuliah di universitas di Kota Kupang yang berbeda dengan alamatnya di KTP, serta telah terdaftar sebagai pemilih, juga bisa memberikan hak suaranya pada pilgub.
Selanjutnya mereka mengurus proses pindah pemilih menggunkaan formulir A5 di Panitia Pemunggutan Suara (PPS) setempat. Setelah mengantongi formulir A5, nama mereka dicoret di TPS asal. Di Kupang, pemilih tersebut akan menyerahkan formulir A5 kepada PPS yang bertugas di TPS tujuan. Warga yang pindah memilih memiliki hak yang sama seperti warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). ♦ lintasntt.com