PEMERINTAH Kota Kupang saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) disabilitas guna mewujudkan Kota Kupang sebagai kota ramah disabilitas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang yang ditemui di Balai Kota, Kamis 15 Maret 2018 mengatakan, belum lama Dinas Sosial Kota Kupang dan Bagian Hukum telah melakukan kunjungan ke Jember dalam rangka melakukan koordinasi tentang penyusunan Ranperda pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Kita baru dari Jember untuk melakukan koordinasi tentang Ranperda Distabilitas ini,” kata Alan.
Hasil koordinasi, kata Alan, saat ini tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Bagian Hukum, akademisi dan tim penyusunan perancangan peraturan Kanwil Hukum dan HAM sementara menyusun ranperdanya.
Girsang berharap Ranperda Disabilitas dapat diusulkan pada sidang 2 atau tiga DPRD Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliksberto Amaral mengatakan, kunjungan ke Jember dalam rangka pembuatan Perda Disabilitas ini mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial.
“Kementerian Sosial merekomendasikan agar kita dapat mengadopsi Perda disabilitas yang telah dibuat Pemerintah Jember bersama DPRD disana,” jelas Amaral.
Amaral berharap Perda yang telah diadopsi ini, nantinya dapat membantu kelompok kaum disabilitas yang ada di Kota Kupang.
Apalagi Kota Kupang, diakui Amaral, telah memiliki perwakilan penyadang distabilitas di Lembaga DPRD, yang memiliki kepedulian terhadap kelompok atau organisasi disabilitas yang ada di Kota Kupang.
“Dengan adanya Perda disabilitas tentunya Pemerintah Kota sudah dapat mengakomodir dan mengatur tentang hak dan kewajiban kaum disabilitas,” pungkas Amaral. ♦ epo