MASYARAKAT Kota Kupang dan sekitarnya patut bersyukur karena hingga saat ini di Kota Kupang belum ditemukan produk Ikan Kaleng bercacing seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.
Kepastian Kota Kupang bebas dari Ikan Kaleng bercacing dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Kupang, Jery Padji Kana ketika ditemui digedung DPRD Kota Kupang, Selasa 3 April 2018.
“Kita rutin lakukan pengawasan akan barang dagangan yang dijual oleh pelaku usaha di Kota Kupang. Dalam pengawasan ini kita libatkan BPOM dan syukur sampai saat ini kita belum temukan Ikan Kaleng bercacing seperti di daerah lain,” jelas Padji Kana.
Setelah ramai diberitakan media massa, kata mantan Kadis Nakertrans Kota Kupang, kemungkinan besar Ikan bercacing tersebut telah ditarik dari peredaran sehingga sampai saat ini tidak ditemukan di Kota Kupang.
“Sejak persoalan ikan kaleng bercacing muncul, kami langsung terjun lakukan pengawasan tapi sampai sekarang tidak ditemukan. Kemungkinan ikan kaleng tersebut sudah ditarik dari para perdagang baik di pasar, swalayan maupun kios-kios. Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan penjualan secara sembunyi-sembunyi,” lanjut Padji Kana.
Padji Kana menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pengusaha yang kedapatan menjual barang kadaluarsa atau yang mengandung cacing atau menarik barang yang dijual tersebut.
“Memang secara aturan, sangsi bagi pedagang yang ditemukan menjual barang seperti ikan kaleng atau barang kadaluarsa masih berupa himbauantapi jika tindakan persuasif tersebut tidak juga dilakukan maka pastinya ijin usahanya akan dicabut,” tandas Padji Kana.
Oleh karena itu, Padji Kana menghimbau para pelaku usaha agar berusaha sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat juga dapat merasa nyaman saat mengkonsumsi barang dagangan yang dijual. ♦ epo
Kota Kupang Masih Bebas Ikan Kaleng Bercacing
