Pemkot Kupang Bersikeras Tutup Lokalilasi

Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Man mengatakan akan menjalankan strategi nasional dan kebijaksanaan lokal dengan membuat payung hukum untuk menghilangkan semua lokalisasi dan bisnis prostitusi.
“Pemerintah akan membuat payung hukum untuk mengenyahkan seluruh lokalisasi, prostitusi gelap di Kota Kupang, karena sudah tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” kata Wakil Wali kota Herman Man, Rabu, 25 April 2018.
Menurut dia, adanya prostitusi dan lokalisasi gelap yang marak tumbuh di Kota Kupang, ikut mempengaruhi terjadinya peningkatan penderita HIV-AIDS dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data, penderita HIV-AIDS, tahun 2016 sebanyak 1084 penderita sedangkan di tahun 2017, mengalami peningkatan sebanyak 1123 penderita.
“Penderita HIV-AIDS makin hari makin meningkat, sehingga komitmen kami untuk menghilangkan seluruh bisnis prostitusi dan lokaslisasi yang ada di kota Kupang, meskipun nantinya ada dampak yang harus di hadapi,” tambah Herman.
Meski akan ada dampak sosial, ekonomi dan keamanan, Pemerintah kota Kupang bersikeras akan lakukan penutupan lokalisasi dan bisnis prostitusi guna mengurangi peningkatan penderita baru HIV. ♦ nttterkini.com